Korupsi Logistik IKN: Mantan Kades dan Eks Direktur Bumdes Bumi Harapan Ditahan, Kerugian Capai Rp5 Miliar
PENAJAM PASER UTARA, nusaetaamnews.com : Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan penyelewengan pengelolaan bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pelabuhan ini merupakan titik krusial yang melayani bongkar muat material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kedua tersangka yang kini ditahan adalah K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024, dan IL, mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri periode 2022-2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di rutan Polres PPU setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Modus Operandi: Rekening Pribadi dan Setoran Minim
Penyelidikan yang dimulai sejak awal 2025 ini mengungkap skema penyimpangan dana yang sistematis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bumi Harapan:
- Pengalihan Aliran Dana: Tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak masuk ke rekening Bumdes, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka IL.
- Manipulasi Setoran: Selama periode 2022-2024, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN bersandar dengan tarif Rp20 juta per kapal.
- Musdesus Formalitas: Tersangka melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mematok setoran tetap ke kas Bumdes hanya sebesar Rp40 juta per bulan, jauh dari pendapatan asli yang seharusnya diterima.
Total Kerugian Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Christopher Bernata, menyatakan bahwa selisih antara pendapatan riil dan setoran formal tersebut menyebabkan kerugian besar bagi desa.
“Hasil penyelidikan ada dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024 dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar,” ungkap Christopher.
Kasus ini menjadi atensi serius mengingat lokasi pelabuhan yang berada di jantung pembangunan IKN. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mendalami pemeriksaan dan penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan lebih lanjut. (ant/one)