Korupsi Lahan Transmigrasi Rp500 Miliar: Kejati Kaltim Jebloskan Dua Bos Tambang ke Sel!
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua petinggi perusahaan berinisial DA dan GT atas dugaan kasus korupsi masif di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp500 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjebloskan kedua tersangka ke balik jeruji besi.
“Tersangka DA dan GT hari ini langsung dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang kuat sesuai prosedur hukum,” ujar Toni di Samarinda, Jumat (27/2).
Modus: Eksploitasi Lahan Negara di 5 Desa
Tersangka DA dan GT, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan (PT JMB, PT ABE, dan PT KRA), diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin yang benar di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Aksi ilegal yang berlangsung sejak 2007 hingga 2012 ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang fatal. Lahan seluas 1.800 hektare hancur berantakan, sehingga program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang gagal total.
Negara Rugi Setengah Triliun
Berdasarkan estimasi sementara, manipulasi penjualan batu bara dari lahan negara tersebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
“Disinyalir kerugian mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Saat ini, auditor masih terus melakukan penghitungan komprehensif untuk angka akumulasi yang pasti,” tambah Toni.
Antisipasi Kabur dan Hilang Barang Bukti
Kejaksaan memutuskan untuk menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil karena ancaman pidana terhadap keduanya mencapai di atas lima tahun penjara.
“Kami khawatir tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya jika tidak segera ditahan,” tegas Toni.
Detail Perkara:
- Tersangka: DA (Direktur) & GT (Dirut).
- Lokasi Kejadian: Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
- Kerusakan: 1.800 hektare lahan transmigrasi.
- Jeratan Hukum: UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/one)