Ketua & Wakil PN Depok Kena OTT KPK: Skandal Sengketa Lahan Berujung Status Tersangka!
Jakarta, nusaetamnews.com :Dunia peradilan lagi diguncang berita besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus ini bukan kaleng-kaleng, karena melibatkan dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di wilayah hukum PN Depok.
Kronologi Singkat: Drama OTT 5 Februari
Semua bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam aksi “senyap” tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA dan BBG,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Siapa Saja yang Terlibat?
Selain duet pimpinan PN Depok, ada beberapa nama lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini:
- Satu orang staf dari PN Depok.
- Seorang Direktur dari PT KRB (anak usaha Kementerian Keuangan).
- Tiga orang pegawai dari PT KRB.
Ancaman Hukuman
Kedua hakim ini disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta regulasi pemberantasan tipikor. Singkatnya, mereka terancam hukuman berat karena diduga menerima janji atau suap demi memuluskan perkara lahan.
Dukungan dari Komisi Yudisial
Langkah tegas KPK ini didukung penuh oleh Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan bakal mengawal kasus ini dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan mereka untuk menjaga integritas hakim. (ant/one)