Subscribe

Kejar Deadline Satu Minggu! Dinkes Kaltim Fasilitasi Izin 74 Dapur Makan Bergizi Gratis

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com :  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengawal kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan Presiden. Dinkes berkomitmen memfasilitasi percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) bagi 74 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Kaltim.

Meski masuk skema percepatan, Dinkes menegaskan tidak ada kompromi untuk standar keamanan lingkungan.

“Kami mendukung percepatan izin ini karena merupakan program prioritas nasional, namun syarat mutlak seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak boleh diabaikan,” tegas Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, di Samarinda, Rabu (8/4/2026).

Target Satu Minggu Beres

Saat ini, operasional 74 dapur tersebut dihentikan sementara akibat belum memenuhi standar IPAL. Tanpa sistem pengolahan limbah yang benar, dapur-dapur tersebut berisiko mencemari air baku dan mengontaminasi bahan makanan.

Untuk mengatasi kemacetan izin tersebut, Dinkes Kaltim menyiapkan strategi:

  • Rakor Lintas Sektor: Mempercepat perbaikan teknis IPAL sebagai syarat utama SLHS.
  • Program Percepatan: Menargetkan seluruh dokumen rampung hanya dalam waktu satu minggu.
  • Pendampingan Teknis: Petugas lapangan dikerahkan untuk membantu pengelola yang kesulitan memenuhi standar higiene.

Instruksi Tegas Badan Gizi Nasional

Langkah penghentian sementara ini merujuk pada Surat Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang dirilis Badan Gizi Nasional (BGN) pada 31 Maret lalu. Para pengelola SPPG diminta segera menuntaskan administrasi dan perbaikan standar kelayakan.

“74 SPPG ini ditutup sementara khusus untuk perbaikan IPAL dan pengurusan SLHS,” ungkap Pendamping Koordinator Regional BGN Kaltim, Muhammad Sirajul Amin.

Dampak Luas di Seluruh Kaltim

Penutupan sementara ini mencakup puluhan unit pelayanan di berbagai kabupaten/kota, mulai dari:

  • Kawasan Utara & Timur: Berau, Kutai Timur, dan Bontang.
  • Kawasan Tengah & Selatan: Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, hingga Paser.

Jaya Mualimin mengingatkan bahwa SLHS adalah kewajiban mutlak bagi setiap unit usaha berbasis risiko, termasuk dapur penyedia makanan massal.

“Keamanan konsumsi masyarakat adalah prioritas. Kami siapkan pendampingan berkelanjutan agar standar kelaikan higiene masakan tetap terjaga tanpa menghambat jalannya program,” pungkas Jaya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *