Keamanan Laut Diperketat, KSOP Samarinda Perintahkan Tersus Pasang CCTV & AIS Receiver
Samarinda, nusaetamnews.com. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan surat pemberitahuan penting kepada seluruh pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah Pelabuhan Samarinda111111111. Surat ini berisi perintah tegas untuk segera memenuhi kewajiban pemasangan perangkat pemantauan canggih guna meningkatkan standarisasi dan keamanan Pelabuhan.
Surat pemberitahuan bernomor AL.308/9/35/KSOP.SMD-2025 dan berklasifikasi “Penting” tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 September 2025.. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari dua Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut tahun 2024. Landasan hukum utama yang digunakan Adalah, SE Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan dalam Hal Pelaksanaan Pemenuhan Pemasangan Kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver). SE Nomor SE DJPL 48 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Teknis Kamera CCTV dan Sistem Penerimaan AIS Receiver di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa Tersus dan TUKS harus segera memasang perangkat CCTV dan AIS, Receiver sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dua Poin Utama yang Wajib Dipenuhi Pengelola
Dalam surat tersebut, terdapat dua hal penting yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh pengelola Tersus dan TUKS. Pemasangan Perangkat: Bagi pengelola yang belum memasang perangkat CCTV dan AIS Receiver, diwajibkan untuk segera melakukan pemasangan. Dan Pelaporan Data Teknis: Bagi pengelola yang sudah memasang, wajib segera melaporkan data teknis melalui tautan link yang telah disediakan.
Adapun Data teknis yang wajib dilaporkan oleh pengelola mencakup Alamat IP Public dari perangkat AIS Receiver dan Link URL RTSP dari Perangkat CCTV yang telah terpasang sesuai spesifikasi.
KSOP Samarinda menekankan pentingnya kerja sama dan pelaksanaan instruksi ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban pelayaran di wilayah perairan Samarinda13. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Kepelabuhanan, dan Direktur Navigasi Ditjen Hubla. (SW).