Kasus Korupsi “Rangkap Jabatan” Guru Honorer Probolinggo Disetop, Kejaksaan: Bukan Perbuatan Tercela
Jakarta, nusaetamnews.com : Kabar lega datang dari dunia pendidikan. Kejaksaan RI resmi menghentikan kasus hukum Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo yang sempat jadi tersangka korupsi gara-gara nyambi jadi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan kasus ini sudah ditutup per Rabu (25/2) pagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Huda pun sudah menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kraksaan sejak Jumat lalu.
“Sudah dihentikan per hari ini. Alasannya karena kerugian negara sudah dipulihkan, tersangka tidak diuntungkan secara pribadi, dan demi kepentingan umum,” ujar Anang saat dihubungi di Jakarta.
Kenapa Bisa Bebas?
Kejaksaan menggunakan pendekatan “Sifat Melawan Hukum Negatif”. Meski secara aturan Huda bersalah karena menerima dua gaji dari kas negara (APBN/APBD) senilai total Rp118 juta, jaksa menilai niatnya bukan untuk mencuri uang rakyat.
- Uang Kembali: Kerugian negara sebesar Rp118.861.000 telah dikembalikan penuh.
- Bukan Penjahat: Jaksa menilai perbuatannya ada unsur pelanggaran hukum, tapi bukan kategori perbuatan tercela yang merusak moral.
- Niat Kerja: Huda benar-benar menjalankan kedua tugasnya (mengajar dan mendampingi desa), bukan sekadar makan gaji buta.
Sempat Disentil DPR: Harusnya Pakai KUHP Baru
Kasus ini sebelumnya sempat viral dan memicu kritik pedas dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo yang terlalu “saklek” memidanakan guru honorer tersebut.
Habiburokhman menilai jaksa seharusnya melihat aspek kesengajaan. “Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dipidana,” tegasnya. Menurutnya, wajar jika seorang guru honorer tidak paham detail regulasi larangan rangkap jabatan saat berusaha mencari penghasilan tambahan.
Kronologi Singkat
Huda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena jaksa menganggap dirinya melakukan korupsi dengan menerima honor ganda. Total kerugian negara dihitung dari akumulasi gaji yang ia terima selama menjalani dua peran tersebut. Namun, dengan penghentian perkara ini (SKP2), status tersangka Huda kini resmi dicabut. (ant/one)