Kasus Haji Gate: KPK Bongkar Tarif “Jalur Kilat” Yaqut dkk, Per Jemaah Dipatok Hingga Rp84 Juta
Jakarta, nusaetamnews.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan detail skema “uang percepatan” dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut diduga kuat menerima aliran dana dari praktik manipulasi antrean haji khusus sepanjang periode 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang haram tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pejabat internal Kementerian Agama sebelum disetorkan ke Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tarif “VVIP” Percepatan Haji
KPK menemukan adanya perbedaan tarif untuk memangkas antrean haji khusus bagi jemaah yang ingin berangkat lebih cepat dari nomor urut aslinya:
- Tahun 2023: Biaya percepatan dipatok sebesar 5.000 dolar AS (sekitar Rp84 juta) per jemaah.
- Tahun 2024: Tarif diturunkan menjadi 2.500 dolar AS (sekitar Rp42 juta) per jemaah.
Dana ini dikumpulkan melalui dua pintu, yakni via Rizky Fisa Abadi (RFA) untuk tahun 2023 dan M. Agus Syafi’ untuk periode 2024.
Update Status Hukum: Dari Praperadilan Hingga Penjara
Perjalanan kasus ini telah melewati fase hukum yang panjang hingga akhirnya mencapai titik penahanan:
- Penyidikan & Pencegahan: Dimulai sejak Agustus 2025 dengan kerugian negara awal diprediksi mencapai Rp1 triliun.
- Status Tersangka: Yaqut dan Gus Alex resmi menyandang status tersangka pada 9 Januari 2026.
- Praperadilan Kandas: Upaya Yaqut melawan status tersangkanya lewat jalur praperadilan resmi ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
- Resmi Ditahan: Hanya berselang satu hari setelah putusan hakim, yakni pada Kamis (12/3), KPK langsung menjebloskan Yaqut ke Rutan Gedung Merah Putih.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK awal Maret ini, total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemilik biro perjalanan haji yang sempat masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. (ant/one)