Subscribe

Kabar Segar! Bonus Lebaran Driver Ojol Bakal Cair Lagi, Menaker: Aplikator Sudah Komitmen!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com  : Kabar gembira buat para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal kuat bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bakal kembali cair tahun ini. Pengumumannya pun dipastikan bakal berbarengan dengan Surat Edaran (SE) THR bagi pekerja formal.

“Kita umumkan nanti, ya nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).

Aplikator Kasih Lampu Hijau

Menaker yang juga Guru Besar ITB ini menyebut pemerintah sudah menjalin komunikasi intens dengan perusahaan aplikator. Hasilnya? Para raksasa transportasi online ini menyatakan siap mendukung kesejahteraan mitranya menjelang Lebaran.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” tambah Yassierli. Saat ini, draf pengumuman tersebut sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum resmi dirilis ke publik.

Berapa Besarannya? Cek Aturan Mainnya!

Sebagai pengingat, skema BHR ini sudah mulai dipatenkan sejak tahun lalu melalui SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025. Berikut adalah poin-poin penting cara hitung “angpao” buat para driver:

  • Bentuk: Uang tunai (bukan sekadar voucer atau poin).
  • Besaran: Dihitung 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Syarat: Berlaku bagi pengemudi dan kurir yang aktif serta punya performa kinerja yang baik.
  • Deadline: Wajib cair selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan para pekerja di sektor gig economy—yang status hubungannya adalah kemitraan—tetap bisa merasakan kemeriahan hari raya lewat dukungan finansial dari perusahaan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *