Subscribe

Jembatan Mahulu Ditabrak Tongkang: Pemprov Kaltim Gak Mau Dengar Alasan “Klasik”, Siap Seret ke Jalur Hukum!

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Sabar ada batasnya! Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengambil sikap tegas setelah tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali jadi korban hantaman tongkang batu bara. Gak pakai lama, Pemprov langsung pasang badan buat menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan kalau alasan “tali tambat putus” yang dilempar pihak perusahaan itu sudah basi dan nggak bisa diterima sebagai pembenaran atas rusaknya aset publik.

“Urusan Kami Adalah Keamanan, Titik!”

Seno Aji gak mau ambil pusing sama kendala teknis internal perusahaan. Fokusnya cuma satu: keselamatan warga yang lewat di atas jembatan.

“Alasan itu klasik dan itu urusan internal mereka. Urusan kami adalah memastikan jembatan ini tetap aman dan berfungsi,” tegas Seno Aji di Samarinda, Senin.

Langkah Tegas & “Hukuman” Sementara

Buntut dari insiden ini, Pemprov Kaltim gak tinggal diam:

  • Tongkang Ditahan: Dua tongkang yang terlibat insiden sudah “dikandangin” alias ditahan.
  • Investigasi Total: KSOP dan Pelindo diminta gerak cepat bongkar kronologi dan penyebab aslinya.
  • Blokir Kendaraan Berat: Buat sementara, alat berat terutama yang berkaitan sama aktivitas tambang dilarang lewat. Pemprov lebih milih prioritasin distribusi sembako warga daripada mobilitas alat tambang.

Double Kill: Perdata & Pidana

Seno Aji sudah nyiapin skema hukum buat kasih pelajaran:

  1. Perdata: Fokus buat tuntut ganti rugi kerusakan fisik jembatan. Biaya perbaikan gak murah, jadi perusahaan harus tanggung jawab!
  2. Pidana: Bakal mendalami unsur kelalaian. Prosedur pengamanan tongkang yang asal-asalan dinilai sudah membahayakan keselamatan nyawa orang banyak.

Solusi Jangka Panjang: Kelola Sendiri Aja!

Karena insiden tabrak jembatan ini sudah berulang kali terjadi di awal 2026, Pemprov Kaltim mengusulkan buat ambil alih pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan lewat Perusahaan Daerah (Perusda).

Logikanya simpel: Kalau dikelola daerah, pengawasan bakal lebih ketat dan tanggung jawabnya jelas. Sekarang, bola panas ada di Kementerian Perhubungan. Pemprov tinggal nunggu “lampu hijau” dan restu resmi dari pusat buat mulai eksekusi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *