Jaga Jati Diri, Pemkab Kukar Percepat Legalitas Masyarakat Hukum Adat
Tenggarong, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tancap gas memperkuat identitas bangsa dengan meningkatkan perlindungan bagi komunitas adat. Langkah ini dilakukan melalui proses pengakuan resmi menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) demi menjamin hak-hak tradisional mereka di tengah arus modernisasi.
Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa MHA bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pilar kekuatan sosial dan budaya yang nyata.
Mandat Konstitusi: Bukan Formalitas Belaka
Pengakuan ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Negara secara konstitusional wajib menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap sistem nilai dan keberlanjutan kehidupan sosial mereka,” ujar Taufik saat membuka sosialisasi di Tenggarong, Sabtu (11/4).
Benteng Pertahanan Alam & Budaya
Di tengah masifnya pembangunan, komunitas adat dinilai memiliki peran krusial sebagai:
- Penjaga Nilai: Mempertahankan etika dan moralitas lokal.
- Kearifan Lokal: Memiliki cara unik dalam mengelola sumber daya.
- Keseimbangan Alam: Terbukti mampu menjaga harmoni antara manusia dan lingkungan.
Taufik memperingatkan bahwa tanpa legalitas hukum yang jelas, masyarakat adat sangat rentan terjepit dalam konflik lahan, marginalisasi, hingga kehilangan hak atas wilayah ulayat mereka sendiri.
Langkah Strategis: Inventarisasi & Penetapan
Kabid Kelembagaan Sosbudmas DPMPD Kaltim, Mahezha Jennar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan milestone penting untuk menginventarisasi kelompok adat yang ada di lapangan.
Target Utama Pengakuan MHA:
- Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang kuat bagi komunitas adat.
- Stabilitas Sosial: Meminimalkan potensi gesekan horizontal.
- Pengelolaan Alam Berkelanjutan: Memastikan SDA dikelola dengan cara-cara tradisional yang ramah lingkungan.
“Kami mengajak pemerintah, masyarakat, hingga lembaga terkait untuk bergerak transparan dan adil. Tujuannya satu: memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah tanpa mencabut akar budaya kita,” tegas Mahezha.
Melalui penguatan status MHA ini, Kukar optimistis kemajuan daerah akan berjalan beriringan dengan kelestarian jati diri bangsa.(ant/one)