Isu Jet Pribadi Menag: KPK ‘Colek’ Nasaruddin Umar, Berharap Datang Sendiri Tanpa Dipanggil
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi angkat bicara soal gaduh dugaan gratifikasi jet pribadi yang menyeret Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Lembaga antirasuah ini mengirim sinyal halus agar Menag berinisiatif memberikan klarifikasi secara mandiri ke Kuningan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi jika Menag bisa “sat-set” menjelaskan duduk perkara fasilitas mewah dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” tegas Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu (18/2/2026).
Pintu Kedeputian Pencegahan Terbuka Lebar
Setyo menyarankan Menag untuk segera merapat ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Di sana, ada Direktorat Gratifikasi yang siap membedah apakah fasilitas terbang gratis itu masuk kategori pelanggaran atau bukan.
“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” tambah Setyo. Langkah proaktif dari pejabat publik dianggap jauh lebih elegan ketimbang menunggu surat panggilan resmi keluar.
Flashback: Netizen ‘Spill’ Jet Pribadi di X
Isu ini meledak setelah akun-akun di platform X ramai membahas kunjungan kerja Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari lalu. Pihak Kemenag sendiri sebenarnya sudah memberikan pembelaan:
- Alasan Efisiensi: Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut agenda Menag sangat padat.
- Inisiatif OSO: Jet tersebut dipinjamkan langsung oleh OSO agar Menag bisa hadir meresmikan Balai Sarkiah di tengah jadwal yang mepet.
Status Terkini Kasus Jet Pribadi Menag
| Poin Utama | Detail |
| Subjek | Menag Nasaruddin Umar & Oesman Sapta Odang (OSO) |
| Fasilitas | Penerbangan Jet Pribadi ke Takalar, Sulsel |
| Posisi KPK | Menunggu klarifikasi sukarela di Direktorat Gratifikasi |
| Pembelaan Kemenag | Murni bantuan operasional untuk efisiensi waktu |
Kenapa Ini Jadi Masalah?
Dalam aturan tindak pidana korupsi, fasilitas apa pun (termasuk tiket pesawat atau jet pribadi) yang diterima pejabat publik dari pihak lain berpotensi menjadi gratifikasi jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. (ant/one)