Subscribe

Israel Caplok Tepi Barat Jadi “Tanah Negara”, Menlu RI & 7 Negara Muslim Kompak Mengecam Keras!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Eskalasi di wilayah Palestina makin memanas. Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara—Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab—secara resmi melontarkan kecaman keras terhadap keputusan terbaru Israel.

Pasalnya, Israel secara sepihak menetapkan wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Tak hanya itu, untuk pertama kalinya sejak tahun 1967, Israel menyetujui prosedur pendaftaran kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Kementerian Luar Negeri RI melalui platform X menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran hukum internasional yang sangat serius.

Mengapa Ini Disebut Langkah Ilegal?

Negara-negara sekutu ini menilai tindakan Israel sebagai strategi “gaspol” untuk:

  • Mempercepat Permukiman Ilegal: Membangun lebih banyak hunian bagi warga Israel di tanah milik warga Palestina.
  • Perampasan Tanah: Mengambil alih wilayah secara paksa dan sepihak.
  • Kedaulatan Ilegal: Memaksakan kontrol hukum dan administrasi baru demi menghapus identitas Palestina.

Langkah ini dianggap menabrak Konvensi Jenewa IV dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334. Bahkan, para Menlu menyebut kebijakan ini terang-terangan mengabaikan nasihat hukum (Advisory Opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang melarang perolehan wilayah melalui kekerasan.

“Two-State Solution” Terancam Kandas

Kebijakan Israel ini dinilai sebagai upaya untuk menciptakan “realitas baru” di lapangan yang bakal bikin Solusi Dua Negara (Two-State Solution) makin mustahil terwujud. Jika Tepi Barat terus dicaplok, prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka bakal hilang, dan perdamaian di kawasan Timur Tengah makin terancam.

Pesan Tegas untuk Dunia

Bukan cuma mengecam, para menteri luar negeri ini juga mengirim pesan SOS ke komunitas internasional untuk:

  1. Ambil Langkah Nyata: Jangan cuma diam melihat pelanggaran hukum internasional.
  2. Lindungi Hak Palestina: Memastikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri tidak dirampas.
  3. Garis Perbatasan 1967: Tetap mendesak berdirinya negara Palestina berdasarkan batas wilayah 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *