Subscribe

Investasi Masa Depan: Saatnya Stop Sunat Perempuan Bukan Cuma Demi Angka, Tapi Nyawa

3 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Sudah tahun 2026, tapi isu sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) ternyata masih jadi “PR” besar yang belum kelar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa menghapus praktik ini bukan sekadar urusan medis, tapi investasi jangka panjang buat pembangunan manusia.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyebut momen Zero Tolerance for FGM 2026 sebagai alarm keras. Mengusung tema “Tak Akan Ada Akhir FGM Tanpa Komitmen dan Investasi Berkelanjutan”, pemerintah ingin kita berhenti melihat ini sebagai tradisi belaka.

Angka yang “Stuck” dan Jebakan Simbolik

Data terbaru Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 bikin kita mengelus dada. Dalam satu dekade, prevalensi sunat perempuan cuma turun tipis: dari 52% (2013) ke 46% (2024).

Yang lebih tricky, sekarang muncul tren “sunat simbolik”—seperti sekadar goresan kecil (nicks/pricks) atau ritual tanpa pemotongan permanen.

“Bentuk simbolik ini sering dianggap ‘aman’ atau lebih ringan oleh warga. Padahal, ini justru berbahaya karena melanggengkan legitimasi sosial kalau praktik itu memang harus ada,” tegas Imran di Jakarta, Selasa.

Dari NTB hingga Jakarta: Isu Global yang Lokal

Jangan pikir FGM cuma ada di negeri jauh seperti Somalia (99%) atau Mesir (87%). Di Indonesia, praktik ini masih “eksis” di wilayah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, hingga Jakarta.

Faktornya? Campuran antara tradisi kuat, tafsir agama lokal, hingga “medikalisasi”—di mana tenaga kesehatan (nakes) malah ikut melancarkan praktik ini karena tekanan sosial.

Risiko Medis: No Benefit, Just Pain

Kemenkes mengingatkan berkali-kali: sunat perempuan tidak punya dasar medis sama sekali. * Short-term: Nyeri hebat, pendarahan, hingga infeksi.

  • Long-term: Jaringan parut, masalah seksual yang kompleks, sampai trauma psikologis mendalam.

Secara regulasi, Indonesia sudah “dipersenjatai” dengan UU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, PP No. 28/2024, hingga Permenkes No. 2/2025 yang melarang keras faskes melakukan sunat perempuan.

Dilema Nakes: Antara Aturan dan Stigma

Masalah di lapangan ternyata lebih complicated. Banyak nakes (terutama bidan) berada di posisi sulit. Kalau mereka menolak, keluarga justru membawa si anak ke dukun atau pelaku non-medis yang risikonya jauh lebih fatal.

“Pesan pencegahan yang cuma bahas risiko medis seringkali mental. Kita harus masuk lewat nilai budaya dan agama dengan cara yang lebih persuasif dan kontekstual,” tambah Imran.

Digital Campaign & Langkah Berani

Untuk memutus rantai ini, Kemenkes mendorong pendekatan baru:

  1. Rebranding Isu: Posisikan penghapusan FGM sebagai investasi kualitas SDM.
  2. Hapus Norma, Bukan Cuma Kurangi Risiko: Dialog lintas generasi dan peran tokoh agama adalah kunci.
  3. Teknologi: Manfaatkan kampanye digital buat edukasi keluarga muda di daerah terpencil.
  4. Security buat Nakes: Bidan dan dokter butuh perlindungan hukum dan sosial supaya berani bilang “nggak” tanpa takut dikucilkan.

Tahun 2026 harus jadi titik balik. Bukan lagi soal menurunkan angka secara perlahan, tapi benar-benar menyetop legitimasi sosial yang membuat praktik ini tetap bertahan. Saatnya kita lindungi masa depan perempuan Indonesia, satu langkah nyata di satu waktu. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *