Subscribe

Harmonisasi Tata Ruang: Badan Bank Tanah Pastikan Pengembangan Penunjang IKN Sinkron dengan PPU

2 minutes read

PENAJAM, nusaetamnews.com : Pengembangan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) nggak bisa asal bangun. Badan Bank Tanah menegaskan bahwa pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik mereka bakal tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Langkah ini diambil agar pembangunan kawasan penunjang IKN tidak “bertabrakan” dengan aturan daerah dan tetap terintegrasi secara utuh.

“Saat ini revisi RTRW Kabupaten PPU masih berlangsung. Integrasi ini penting agar pengembangan kawasan berjalan selaras,” ungkap Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, Minggu (28/12).

Kenapa Harus Diselaraskan?

Ternyata, ada perbedaan antara RTRW IKN dan RTRW Kabupaten PPU. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan calon ibu kota baru, PPU punya peran krusial sebagai penopang. Penyelarasan ini bertujuan untuk:

  • Kepastian Hukum: Memberi rasa aman bagi pemerintah dan calon investor yang ingin masuk.
  • Integrasi Infrastruktur: Memastikan perencanaan kawasan, termasuk area bawah tanah, tersambung dengan baik antara IKN dan PPU.
  • Kesesuaian Lahan: Menyesuaikan rencana pengembangan dengan kondisi riil di lapangan.

Profil Lahan Badan Bank Tanah di PPU

Badan Bank Tanah saat ini mengelola aset strategis seluas 4.162 hektare yang merupakan bekas HGU PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Lahan luas ini tersebar di beberapa titik kunci:

  • Kecamatan Penajam: Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko.
  • Kecamatan Sepaku: Kelurahan Maridan.

Magnet bagi Investor

Syafran menambahkan bahwa penyelarasan kebijakan ini adalah kunci untuk menarik investasi. Dengan tata ruang yang clear dan terintegrasi, para investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya di kawasan penunjang IKN ini.

“Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah harus tetap dilakukan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *