GERCEP! Perda Adat Kedang Ipil Kukar Jadi ‘Trigger’ Pelestarian Budaya Lokal
SAMARINDA, nusaetamnews.com : Keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil sukses jadi vibes positif dan trigger bagi daerah lain se-Indonesia. Intinya, ini bukan cuma regulasi biasa, tapi sinyal kuat buat ‘ngebut’ bikin aturan serupa demi menyelamatkan budaya lokal dari kepunahan.
“Perda ini penting banget karena masyarakat adat itu garda terdepan pelestarian kebudayaan. Mereka yang ngurusin tradisi, tempat ritual, sampai hutan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, di Samarinda, Minggu.
Masyarakat Adat: Bukan Cuma Penjaga Tradisi, Tapi Juga Eco-Warrior Lokal
Menurut Restu, peran komunitas adat super vital. Mereka enggak cuma menjaga DNA sosial dan identitas leluhur, tapi juga merawat ekosistem alam yang jadi homebase mereka. Mereka ini adalah Eco-Warrior sejati yang menjaga lingkungan secara turun-temurun.
Pemerintah pusat pun berharap, langkah sat-set Kukar ini segera diikuti dengan penetapan status Hutan Adat. Kenapa? Karena legalitas itu key.
“Legalitas atas wilayah hutan adat wajib ada buat melindungi area sakral dan tempat ritual yang selama ini dijaga para leluhur,” tegas Restu Gunawan.
Tanpa payung hukum yang jelas, kegiatan kebudayaan mereka rentan diganggu oleh kepentingan ‘orang luar’ yang enggak paham nilai-nilai lokal.
Tugas Belum Kelar, Saatnya Data Cleansing Aset Budaya!
Restu Gunawan menekankan bahwa perjuangan enggak berhenti di meja pengesahan Perda. Ini baru permulaan, gaes.
“Masyarakat Kedang Ipil kini punya tanggung jawab lanjutan untuk identifikasi total aset-aset budaya yang mereka miliki,” ujarnya.
Proses data cleansing alias pencatatan dan dokumentasi pengetahuan tradisional harus segera di-gaspol secara sistematis biar enggak hilang ketelen zaman. Upaya ini perlu kolaborasi erat dengan Balai Pelestarian Kebudayaan setempat.
Daerah juga wajib kasih support teknis dan fasilitas yang memadai agar proses pendataan berjalan smooth.
“Sinergi antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci utama biar warisan leluhur kita masuk database kebudayaan nasional,” kata Restu.
Fakta Pahit: 2.000 Komunitas Adat, Baru 190 yang Punya Payung Hukum!
Restu Gunawan juga membeberkan fakta dari data statistik nasional yang bikin miris: Ada ketimpangan parah antara jumlah komunitas adat dengan regulasi perlindungan.
- Total Komunitas Adat di Indonesia: Sekitar 2.000 kelompok (dengan segala keunikan karakternya).
- Yang Sudah Punya Perda Resmi: Baru sekitar 190 kelompok saja!
“Semangat yang muncul dari Kedang Ipil ini membuktikan bahwa pengakuan negara bisa banget jalan bareng dengan pelestarian tradisi lokal. Ini momentum emas!” pungkas Restu Gunawan, penuh semangat.
Tentu, ini dia penyempurnaan berita tersebut dengan gaya jurnalistik yang lebih menarik, langsung, dan sesuai untuk audiens milenial: (ant/one)