Gaspol! Menaker Yassierli Warning Pengusaha: THR & BHR 2026 Wajib Cair Tepat Waktu
Jakarta, nusaetamnews.com : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Indonesia. Pesannya jelas: jangan main-main dengan hak pekerja. Menaker menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi.
“THR dan BHR itu hak pekerja yang nggak bisa ditawar. Kami nggak akan segan menindak pemberi kerja yang bandel,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/3).
Gerak Cepat via Posko Pengaduan Hybrid
Demi mengawal hak para pekerja, Kemenaker resmi membuka Posko Layanan Aduan THR & BHR 2026. Berlokasi di Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan, posko ini hadir dengan konsep hybrid—bisa didatangi langsung atau diakses secara online.
Ada dua layanan utama yang disiapkan:
- Layanan Konsultasi: Sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Cocok buat kamu yang masih bingung soal cara hitung THR, status kelayakan penerima, hingga nasib THR bagi pekerja yang terkena PHK.
- Layanan Pengaduan: Mulai aktif pada H-7 Lebaran. Layanan ini jadi ‘benteng terakhir’ bagi pekerja yang THR-nya nunggak atau dipaksa cicil oleh perusahaan.
Jadwal Operasional & Akses Digital
Kerennya lagi, posko ini tetap standby meski di hari libur. Berikut detailnya:
- Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB (Setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari H Lebaran).
- Akses Online: Melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.
- WhatsApp Chat: Fast response di nomor 0812-8000-1112.
“Masyarakat nggak harus repot datang langsung. Bisa tanya-tanya atau lapor dulu lewat WhatsApp,” tambah Yassierli.
Integrasi Nasional
Tak hanya di pusat, Menaker juga menginstruksikan seluruh Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, hingga kawasan industri untuk membuka posko serupa. Tujuannya agar pengawasan lebih merata dan setiap laporan bisa langsung dieksekusi oleh pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
Pemerintah ingin memastikan momen Lebaran tahun ini tidak terganggu oleh isu finansial pekerja akibat perusahaan yang tidak patuh aturan. So, buat kamu yang merasa haknya dipotong atau belum cair, jangan ragu untuk melapor! (ant/one)