Gaspol! ATR/BPN Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis di PPU Tahun 2026
Penajam, nusaetamnews.com : Kabar gembira buat warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)! Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU resmi mematok target 1.000 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026 mendatang.
Target ini jadi angin segar setelah sebelumnya kuota di tahun 2025 sempat tertekan kebijakan efisiensi anggaran, dari 800 bidang menjadi hanya 200 bidang.
Fokus di Kawasan IKN dan Sekitarnya
Mengingat status PPU sebagai serambi Ibu Kota Nusantara (IKN), BPN bakal memprioritaskan lima wilayah strategis di Kecamatan Sepaku, yaitu:
- Desa Bukit Raya
- Desa Sukomulyo
- Kelurahan Pemaluan
- Plus dua wilayah di Kecamatan Penajam: Kelurahan Nenang dan Kelurahan Riko.
“Kalau nanti ada kuota tambahan, cakupan bidang tanahnya pasti bakal kita tambah lagi,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN PPU, Zulkhoir, Selasa.
Zero Sengketa, Legalitas Terjaga
Langkah masif ini diambil karena sejauh ini belum ada desa atau kelurahan di PPU yang menyandang status “Lengkap” secara administrasi pertanahan. Program PTSL hadir sebagai solusi buat:
- Warga Kurang Mampu: Bisa punya sertifikat tanah resmi tanpa dipungut biaya alias gratis.
- Keamanan Hukum: Menghapus ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
- Cegah Konflik: Meminimalisir sengketa batas tanah dan masalah tumpang tindih lahan yang sering bikin pusing.
Strategi “Tuntas Satu-Satu”
Agar lebih efektif, Zulkhoir menjelaskan bahwa BPN akan menggunakan strategi finishing. Artinya, mereka bakal fokus menyelesaikan satu kelurahan atau desa secara menyeluruh sampai tuntas, baru kemudian geser ke wilayah berikutnya.
Dengan legalitas tanah yang jelas, warga PPU nggak cuma punya kepastian hukum, tapi juga punya aset yang lebih bernilai buat masa depan. (ant/one)