Gas Pol! Dua Bos Perusahaan di Kaltim Jadi Tersangka Pajak, Rugikan Negara Ratusan Juta
SAMARINDA, (nusaetamnews.com) : DJP nggak main-main! Demi menegakkan hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara baru saja melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dua sosok berinisial GN dan TP, yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris di PT APPN, kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Modus Lama, Kerugian Gak Kaleng-Kaleng!
“Akibat ulah GN dan TP, negara diduga merugi dari sektor perpajakan minimal Rp452 juta,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, di Samarinda, Selasa.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara telah tancap gas menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, menandakan berkas perkara sudah 100% lengkap.
Gimana Modusnya?
Ternyata, PT APPN yang bergerak di bisnis penyerahan tandan buah segar (TBS) dan jasa angkut material batu belah ini terbukti:
- Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Atau, menyampaikan SPT tapi isinya nggak benar.
Padahal, fyi nih, GN dan TP ini sudah memungut PPN dari faktur pajak yang mereka terbitkan ke lawan transaksi. Transaksi jalan, duit pajak ditarik, tapi laporan ke negara nihil! Aksi ini diduga dilakukan secara berlanjut dari Januari 2019 hingga Desember 2020.
DJP Udah Kasih Kode, Tapi Tetap Bandel
Sebelum sampai ke tahap hukum yang sat set, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam sebenarnya sudah kasih kesempatan emas dengan melakukan upaya persuasif seperti imbauan dan konseling.
Sayangnya, PT APPN tetap bebal dan tidak melaporkan beberapa masa SPT-nya, sampai akhirnya DJP memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. The hard way it is!
Ancaman Hukuman Bikin Jera
Buat GN dan TP, goodbye damai! Mereka kini terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
- Selain itu, siap-siap merogoh kocek dalam-dalam karena ada denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
- Untuk memulihkan kerugian negara, DJP juga sudah sigap memblokir aset para tersangka sesuai ketentuan undang-undang.
“Langkah ini adalah bukti konsistensi DJP buat kasih efek jera sekaligus warning keras bagi calon pelaku kejahatan perpajakan lainnya,” tegas Teddy. (ant/one)