Subscribe

GAK MAIN-MAIN! Tanpa Standar Layanan, Badan Publik Bisa Kena Sanksi Pidana

2 minutes read

Samarinda. Nusaetamnews.com : Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur sedang gencar mendorong lembaga-lembaga keuangan publik untuk upgrade kepatuhan mereka terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

Ketua KI Kaltim, Sencinhan, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas itu harga mati!

Inti dari dorongan ini adalah penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga.

2 ALAT WAJIB AGAR GAK KENA SANKSI

Menurut KI Kaltim, badan publik wajib punya dua instrumen utama agar legal saat menolak atau memenuhi permohonan informasi:

  1. Standar Layanan Informasi
  2. Daftar Informasi yang Dikecualikan (Uji Konsekuensi)

“Tanpa dua hal ini, badan publik tidak memiliki dasar hukum ketika menolak permohonan informasi,” tegas Sencinhan.

HUKUMAN MENANTI BAGI YANG BANDEL

Sencinhan mengingatkan, UU KIP Pasal 52 mengatur sanksi berat bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik: sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp5 juta!

Ini adalah pelajaran penting agar lembaga keuangan tidak menyepelekan standar layanan.

DAFTAR HADIR & REKOR TRANSPARANSI

Diskusi yang digelar KI Kaltim ini dihadiri banyak lembaga besar, termasuk BTN, BNI, Bank Mandiri, BPJS Kesehatan, OJK, Bank Indonesia Kaltim, hingga Bank Kaltimtara.

Siapa yang Sudah Informatif?

Dari semua lembaga yang diundang, baru Bank Kaltimtara yang tercatat sebagai badan publik informatif dalam hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI Kaltim.

Pesan KI Kaltim:

Bagi yang belum terdata informatif, kegiatan ini (FGD) diharapkan menjadi wadah untuk menyampaikan kendala dan membangun komitmen bersama agar semua lembaga keuangan menjadi transparan dan informatif. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *