Gak Main-Main! Operasi Senyap di TN Kutai, Operator Alat Berat Kena Ciduk Saat Lagi Bikin Jalan Dermaga Ilegal
Jakarta, nusaetamnews.com : Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru saja kasih ‘peringatan keras’ buat para perambah hutan. Mereka sukses mengamankan seorang pelaku berinisial MR yang ketahuan pakai alat berat buat ngerusak Taman Nasional (TN) Kutai di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejadiannya gak kaleng-kaleng.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, bilang kalau MR ini diamankan pada Rabu (19/11) kemarin. Dia ketangkap basah lagi menggali dan mengupas tanah di dalam kawasan TN Kutai.
Ngapain? Ternyata, MR sedang bikin penimbunan dan jalan dermaga batu koral secara ilegal!
“Sinergi antara pengelola konservasi dan tim Gakkum itu kunci utama kita. Ini prioritas! Tim Penyidik kita akan terus dalami sampai ketemu siapa aja aktor dan dalang di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Leonardo Gultom.
Proses Ciduk: Berawal dari Patroli Santai
Aksi penangkapan ini bermula dari patroli rutin Balai TN Kutai. Petugas patroli mencium adanya aktivitas Galian C ilegal yang terang-terangan pakai ekskavator di lokasi. Tanpa babibu, tim gabungan dari Balai TN Kutai dan Balai Gakkumhut Kalimantan langsung bergerak cepat mengamankan operator ekskavator yang gak lain adalah MR.Ekskavator itu pun langsung disita sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman Bikin Jantung Deg-degan
Karena ulahnya merusak kawasan konservasi, MR kini menghadapi ancaman hukuman yang gak main-main:
- Penjara maksimal 10 tahun
- Denda paling banyak Rp7,5 miliar
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa gak ada toleransi buat perusak lingkungan.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk jaga kedaulatan hutan kita. Kolaborasi antara pengelola kawasan dan Ditjen Gakkum di lapangan itu wajib ada, demi melindungi keanekaragaman hayati kita,” tutup Dwi Januanto. (ant/one)