Subscribe

Gaji Naik Lagi? UMP Kaltim 2026 Berpotensi Tembus Angka ‘Cantik’ Rp3,8 Juta!

2 minutes read

SAMARINDA (nusaetamnews.com) – Ada kabar gembira buat para pekerja di Kalimantan Timur! Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2026 diprediksi akan menyentuh level Rp3,8 Juta. Prediksi fresh ini muncul merujuk pada tren persentase kenaikan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, di Samarinda, Rabu (3/12), membenarkan bahwa penetapan angka pasti masih menunggu regulasi dari pusat.

Proyeksi Angka: Dari Rp3,5 Juta Loncat ke Rp3,8 Juta

Sebagai gambaran proyeksi kenaikan, Rozani memaparkan data tahun sebelumnya:

  • UMP Kaltim 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun 2024.
  • Angka UMP 2024 (Rp3.360.858) naik menjadi Rp3.579.313 pada 2025.
  • Selisih kenaikan saat itu mencapai Rp218.455.

“Jika pola kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan pada tahun ini, nominal UMP Kaltim 2026 sangat berpeluang menyentuh Rp3,8 juta,” ujar Rozani.

Kenapa Penetapan UMP Kaltim 2026 Tertunda?

Meskipun UMP biasanya diumumkan setiap bulan November, kepastian angka tahun ini mengalami penundaan. Ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial:

  1. Regulasi Baru: Pemerintah pusat sedang mengharmonisasi aturan kenaikan UMP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  2. Variabel Makro: Perhitungan mendalam masih dilakukan, meliputi variabel pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja.

Skema Kenaikan Berbeda: Tidak Lagi Satu Angka

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa skema penetapan UMP 2026 akan berbeda. Tidak lagi menggunakan satu angka tunggal seperti tahun lalu.

Pemerintah pusat akan menyiapkan rentang (range) kenaikan UMP 2026 sebagai pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Disnakertrans Kaltim berharap pemerintah pusat segera merilis keputusan resmi agar daerah bisa cepat bertindak, memastikan kenaikan UMP berjalan seimbang, tanpa membebani pengusaha maupun pekerja. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *