Subscribe

Fix Lunas! Pemkab PPU Berhasil “Bebas Utang” Rp348 Miliar Awal Tahun Ini

2 minutes read

Penajam, nusaetamnews,com : Kabar fresh datang dari “tetangga” IKN. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya resmi mencoret status utang pembangunan mereka. Per tanggal 9 Februari 2026, Pemkab PPU dinyatakan telah melunasi pinjaman senilai kurang lebih Rp348 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengonfirmasi kalau pembayaran terakhir sebesar Rp15 miliar sudah tuntas dibayarkan. Bye-bye cicilan!

Flashback: Buat Apa Sih Pinjamannya?

Buat kamu yang belum tahu, dana ratusan miliar ini bukan buat foya-foya, ya. Pemkab PPU meminjam dana tersebut pada tahun 2017 untuk memacu pembangunan infrastruktur jalan yang krusial bagi konektivitas daerah.

Proyek-proyek yang sekarang sudah bisa kamu nikmati hasilnya antara lain:

  • Akses Pelabuhan: Jalan menuju Pelabuhan Benuo Taka.
  • Kawasan Industri: Jalan dari Kapao menuju Kawasan Industri Buluminung (KIB).
  • Konektivitas IKN: Akses jalan dari Kelurahan Riko hingga Jembatan Pulau Balang (Tahap II).
  • Jalan Lingkungan: Mulai dari akses Masjid Ar Rahman, Masjid Al Ula, hingga Jalan Jumaiyah di Sungai Parit.

Disiplin Finansial ala Pemkab PPU

Proses pelunasan ini ternyata butuh napas panjang. Sejak tahun 2019, Pemkab PPU secara disiplin mengalokasikan dana sekitar Rp55 miliar per tahun dari APBD untuk mencicil pokok utang plus bunganya.

“Semua paket proyek sudah rampung sejak 2018, dan cicilannya berjalan lancar sampai pembayaran terakhir kemarin,” jelas Muhajir di Penajam, Senin.

Why It Matters? Dengan lunasnya utang ini, ruang fiskal (anggaran) PPU ke depannya bakal lebih “longgar”. Artinya, dana sekitar Rp55 miliar yang biasanya buat bayar cicilan, sekarang bisa dialihkan untuk program-program lain yang lebih impactful buat masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau pengembangan UMKM lokal. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *