Subscribe

FIX! Batas IKN & PPU Disepakati, Tinggal Tunggu Ketok Palu Kemendagri!

2 minutes read
4 Views

Penajam Paser Utara, nusaetamnews.com : Gengs, ada update penting dari Kalimantan Timur! Urusan tapal batas wilayah administrasi antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya clear! Kesepakatan ini sudah ditandatangani dan berkasnya sudah meluncur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Nicko Herlambang, Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah PPU, pada Minggu (5/10).

Target Kelarr Sebelum IKN Jadi Pemdasus!

Penetapan batas wilayah ini jadi salah satu target prioritas OIKN. Kenapa penting? Karena ini harus kelarr sebelum IKN resmi bertransformasi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Nicko menegaskan bahwa kesepakatan ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan bukan cuma PPU, penetapan batas wilayah juga sudah disepakati antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.

Fakta di Lapangan: Pemaluan Nggak Masuk Semua?

Proses penentuan batas ini juga melibatkan survei di lapangan. Hasilnya ada yang menarik, lho:

Tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU, masuk dalam deliniasi atau batas wilayah IKN.

Total tiga titik batas wilayah PPU dan IKN sudah disurvei dan dipasang patoknya, yaitu di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow, semuanya di Kecamatan Sepaku.

“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” tutup Nicko Intinya: Batas administrasi udah deal, sekarang tinggal nunggu restu resmi dari Jakarta. Ini sinyal positif banget kalau pembangunan IKN terus bergerak maju! Gimana guys, siap lihat peta Indonesia di Kaltim berubah jadi makin rapih?  (sw/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *