Subscribe

Fiskal Nangis! Menkeu Purbaya Jegal Restitusi PPN Batu Bara Rp25 T/Tahun dengan Bea Keluar

2 minutes read

Jakarta  (nusaetamnews.com) : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa gercep mengambil langkah tegas. Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan Bea Keluar (BK) Batu Bara di 2026 diperlukan untuk menyeimbangkan pressure fiskal negara akibat besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari industri ini.

“Desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan kondisi ke yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 saat batu bara masih non-BKP). Hanya meng-cover loss yang terjadi karena perubahan status,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).

Industri Gede Minta Subsidi Tak Langsung

Menkeu menjelaskan, ketika status batu bara berubah dari non-Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) pasca-UU Cipta Kerja, industri batu bara—yang notabene sudah untung besar dari ekspor—justru bisa mengklaim restitusi PPN yang masif.

Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara bisa mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Jumlah ini dianggap menciptakan efek subsidi tidak langsung dari negara kepada pelaku usaha besar. Akibatnya, penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara bisa menurun, bahkan berpotensi negatif setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan lain.

Menkeu memastikan, kebijakan BK ini bukan untuk menurunkan daya saing ekspor. Alasannya, sebelum 2020, industri tetap mampu bersaing global meskipun tidak menimbulkan restitusi besar. Tarif BK yang direncanakan berada di kisaran 1–5 persen.

BK Emas: Dorong Hilirisasi dan Bullion Bank

Selain batu bara, pemerintah juga akan memberlakukan Bea Keluar untuk Emas. Tujuannya lebih ambisius:

  • Meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi.
  • Mendukung kebutuhan emas dalam ekosistem Bullion Bank.
  • Optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas.

Kebijakan BK Emas dirancang dengan prinsip: tarif produk hulu (mentah) lebih tinggi daripada produk hilir (jadi), agar hilirisasi berjalan efektif.

DETAIL TARIF BEA KELUAR EMAS (Estimasi)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengungkapkan estimasi tarif BK Emas berada di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung Harga Mineral Acuan (HMA) Emas:

HMA Emas Minted Bars (Paling Hilir) Ingot & Cast Bar Dore & Granule (Paling Hulu)
$2.800 – < $3.200 /troy oz 7,5% 10% 12,5%
$\ge$ $3.200 /troy oz 10% 12,5% 15%

Tarif ini merupakan hasil kesepakatan bersama kementerian terkait (termasuk ESDM). Menkeu Purbaya memastikan, meski Harga Batu Bara Acuan (HBA) sedang menurun, kebijakan BK Batu Bara tetap akan dilaksanakan pada tahun 2026. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *