Farewell Landasan Pacu, Welcome Creative Hub! Eks Bandara Temindung Samarinda Siap Transformasi Total
SAMARINDA, nusaetamnews.com : Masih ingat dengan deru mesin pesawat di tengah kota Samarinda? Setelah resmi “pensiun” pada 2018 lalu, lahan eks Bandara Temindung kini bersiap menjalani glow up besar-besaran. Pemprov Kalimantan Timur tengah mematangkan proyek prestisius untuk menyulap lahan bersejarah ini menjadi pusat pelayanan publik terpadu dan markas ekonomi kreatif.
Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira, menyebutkan bahwa masterplan kawasan ini sudah digodok matang oleh Dinas PUPR Kaltim. Tujuannya jelas: mengubah aset “tidur” menjadi mesin penggerak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan ruang publik yang fungsional.
One-Stop Service: Perkantoran Modern & Perpustakaan
Kawasan Temindung diproyeksikan menjadi kompleks perkantoran modern yang akan menampung berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu “penghuni” yang paling dinanti adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim yang dijadwalkan pindah ke sini pada 2028.
Bayangkan, di masa depan warga Samarinda bisa mengurus dokumen pemerintahan sekaligus nongkrong produktif di perpustakaan dalam satu kawasan yang sama. Efficient, isn’t it?
Temindung Creative Hub (TCHub): Wadah Anak Muda Berkarya
Bukan cuma urusan birokrasi, eks Bandara Temindung sudah mulai bertransformasi menjadi Temindung Creative Hub (TCHub). Tempat ini didedikasikan khusus buat kamu para pelaku ekraf, mulai dari:
- Film & Sinematografi
- Industri Musik
- Seni Pertunjukan & Visual
Kilas Balik: Dari 1974 hingga Masa Depan
Untuk menyegarkan ingatan kita, berikut perjalanan singkat Bandara Temindung:
- 24 Juli 1974: Resmi beroperasi sebagai gerbang udara utama Samarinda.
- Mei 2018: Seluruh operasional pindah ke Bandara Internasional APT Pranoto.
- 2024 – Sekarang: Tahap penertiban lahan dan pematangan desain infrastruktur baru.
- 2028: Target integrasi penuh pelayanan publik (termasuk Gedung Perpustakaan baru).
Komitmen Tata Kelola Bersih
Demi kelancaran proyek, Pemprov Kaltim bertindak tegas dengan menertibkan bangunan tanpa izin di area tersebut. Langkah ini bukan sekadar soal pembangunan fisik, tapi juga bentuk kepatuhan terhadap indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK agar pengelolaan aset daerah tetap transparan dan akuntabel. (ant/one)