Subscribe

ESDM Setop Operasi 190 Perusahaan Tambang Batu Bara dan Mineral,

2 minutes read
10 Views

JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menjatuhkan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan kepada 190 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan. Sanksi tegas ini dikeluarkan melalui surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan Jaminan Reklamasi.

Sebelumnya, DJMB telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan administratif, yaitu Peringatan Pertama (10 Desember 2024), Peringatan Kedua (16 Mei 2025), dan Peringatan Ketiga (5 Agustus 2025)

Sanksi penghentian sementara ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang , serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik14. Pasal 52 ayat (1) Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 menyatakan bahwa pemegang IUP yang belum melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis, akan dikenakan sanksi penghentian sementara

Jangka waktu sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha ini dikenakan paling lama

DJMB menegaskan bahwa Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan dapat batal secara otomatis apabila Pemegang IUP segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi, dan telah menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025. Meskipun kegiatan penambangan dihentikan, perusahaan tetap

diminta untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Daftar perusahaan yang dikenakan sanksi ini mencakup 190 entitas dengan komoditas mayoritas

Batu Bara dan Mineral, yang tersebar di berbagai provinsi termasuk Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri ESDM oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. (SW) Dokumen yang merupakan surat berkode T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 ini adalah surat sanksi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) Kementerian ESDM

Poin-Poin Utama:

Penerima Sanksi 190 Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlampir
Jenis Sanksi Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan
Alasan Sanksi Pemegang IUP tidak melaksanakan kewajiban untuk menempatkan Jaminan Reklamasi setelah melalui tiga kali peringatan tertulis
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018
Lama Sanksi Jangka waktu penghentian sementara paling lama 60 hari kalender.
Syarat Pembatalan Sanksi otomatis batal apabila perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 20257.
Kewajiban Selama Sanksi Perusahaan tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di Wilayah IUP8.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *