Eks Lokalisasi di Kaltim: ‘Mati Suri’ yang Tak Pernah Tuntas, Bisnis Prostitusi Bergeser ke Era IKN
SAMARINDA/BALIKPAPAN – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk bebas lokalisasi prostitusi pada tahun 2019 tampaknya hanya berhasil di atas kertas. Penelusuran mendalam menunjukkan bahwa sejumlah kompleks prostitusi besar di Kaltim, yang telah ditutup secara resmi sejak 2016, kini hidup dalam kondisi ‘mati suri’; secara formal ditutup, namun praktiknya tetap berlangsung secara terselubung.
Faktor embangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga disinyalir menjadi katalis baru yang memicu pergeseran dan peningkatan aktivitas prostitusi terselubung di wilayah penyangga.
‘Mati Suri’ Eks Lokalisasi di Kota-Kota Utama
Dua kota utama di Kaltim, Samarinda dan Balikpapan, menjadi pusat perhatian utama dalam isu ini:
A. Samarinda: Loa Hui dan Solong
Lokalisasi Loa Hui (Bukit Harapan) dan Solong (Bandang Raya), yang dulunya merupakan kompleks prostitusi terbesar di Samarinda, telah ditutup resmi pada Juni 2016. Namun, laporan dan temuan di lapangan, bahkan hingga tahun 2024 dan 2025, mengindikasikan bahwa bisnis esek-esek ini masih aktif beroperasi dengan modus baru:
Alih Fungsi Semu: Bangunan-bangunan di eks lokalisasi kini beroperasi sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, atau panti pijat. Namun, praktik prostitusi ditengarai tetap berjalan di balik tirai kamar-kamar yang sebelumnya digunakan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pengakuan Terbuka: Pada tahun 2021, pengelola THM di eks lokalisasi Loa Hui bahkan sempat mengakui secara terus terang bahwa praktik prostitusi masih berlangsung. Mereka berdalih, aktivitas tersebut merupakan “hal yang wajar” karena praktik serupa juga terjadi di luar kompleks.
Insiden sebagai Bukti: Kasus-kasus kriminal atau kematian pengunjung di wisma-wisma eks Loa Hui yang terjadi belakangan ini secara tidak langsung mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak pernah benar-benar mati.
B. Balikpapan: Kilometer 17 dan Manggar Sari

Salah satu wisma di km 17 Balikpapan. Benarkan sudah tutup operasi?
Nasib serupa terjadi pada lokalisasi terbesar di Balikpapan, Km 17 Karang Joang dan Manggar Sari.
Fenomena ‘Sunyi Saat Dirazia’: Eks Lokalisasi Manggar Sari di Balikpapan Timur dilaporkan masyarakat masih beroperasi secara terselubung. Namun, setiap kali aparat melakukan razia, kawasan tersebut mendadak sepi dan “bandel” kembali beroperasi setelah petugas pergi. Ini menunjukkan adanya sistem informasi terstruktur yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Perpindahan Modal: Sejumlah PSK yang tidak mendapat bantuan dana tali asih pasca penutupan resmi pada 2016 memilih untuk tetap bertahan di Balikpapan dan mencari ‘lapak’ baru di area-area kos-kosan, apartemen, atau beroperasi secara daring (online), memicu penyebaran praktik prostitusi ke lokasi-lokasi yang lebih sulit diawasi.

Pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) telah memicu lonjakan populasi pekerja konstruksi dan migrasi pendatang. Situasi ini menciptakan permintaan tinggi terhadap jasa prostitusi.
Peningkatan Pengawasan di PPU: Polda Kaltim telah memperketat pengawasan di sejumlah penginapan di sekitar wilayah IKN, khususnya PPU, menyusul indikasi kuat adanya praktik prostitusi terselubung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga melakukan penertiban terhadap puluhan PSK yang berasal dari berbagai daerah (Samarinda, Balikpapan, bahkan luar Kalimantan) yang beroperasi di sekitar wilayah IKN.
Modus Prostitusi Daring (Online): Praktik prostitusi di sekitar IKN sangat didominasi oleh sistem daring (aplikasi kencan/media sosial) dan beroperasi di kamar-kamar hotel, guest house, atau kos-kosan, menjadikannya sulit dideteksi dengan cara penertiban lokalisasi tradisional.
Dilema Kebijakan: Antara Penutupan dan Dampak Sosial
Penutupan lokalisasi secara masif pada tahun 2016-2019 didukung penuh oleh pemerintah pusat, namun sering kali menimbulkan dilema sosial:
Dampak Ekonomi Eks-PSK: Banyak eks-PSK yang tidak memiliki keterampilan atau modal usaha memadai, sehingga mereka kembali ke pekerjaan lamanya, tetapi beroperasi secara mandiri dan lebih tersembunyi.
Penyebaran HIV/IMS: Penutupan lokalisasi justru dapat merugikan program pencegahan HIV/Infeksi Menular Seksual (IMS) karena pekerja seks menjadi lebih sulit dijangkau untuk program konseling, screening kesehatan, dan pembagian kondom.
Ketegasan Pemerintah: Diperlukan ketegasan hukum dan pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (Polri dan Satpol PP) untuk menindak praktik di eks-lokalisasi yang berkedok THM.
Dengan demikian, meskipun Kaltim telah menyatakan diri bebas lokalisasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik prostitusi tidak hilang, melainkan bertransformasi dan menyebar ke ruang-ruang yang lebih tersembunyi (THM, indekos, dan platform daring). Tantangan terbesar saat ini adalah mencegah praktik tersebut meluas dan merusak citra di kawasan yang berdekatan dengan mega-proyek strategis nasional, IKN. (tim investigasi nusaetamnews.com)