Subscribe

Drama Tarif Trump vs Mahkamah Agung AS: Menko Airlangga Pastikan Posisi Indonesia Aman!

2 minutes read

Washington, nusaetamnews.com : Kabar mengejutkan datang dari Negeri Paman Sam. Di tengah “perang dingin” antara Presiden Donald Trump dan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat soal tarif impor, posisi Indonesia dipastikan tetap berada di jalur aman.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap on track meski situasi di Washington sedang memanas.

Plot Twist: Trump Lawan Putusan MA

Situasi bermula saat MA Amerika Serikat memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif global Trump ilegal. MA memerintahkan pemerintah AS untuk mengembalikan tarif yang sudah dipungut dari berbagai negara.

Namun, hanya dalam hitungan jam, Trump membalas lewat postingan di Truth Social. Ia nekat menandatangani perintah eksekutif baru untuk memberlakukan tarif global 10% bagi semua negara.

“Merupakan kehormatan besar bagi saya menandatangani tarif global 10 persen untuk semua negara yang akan segera berlaku,” tulis Trump dari Ruang Oval, Jumat (20/2).

Kenapa Indonesia Tetap Tenang?

Meski ada hiruk-pikuk tarif 10% tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia punya “tameng” berupa perjanjian bilateral yang sudah ditandatangani.

  • Status Perjanjian: Tetap berproses sesuai mekanisme dua negara.
  • Masa Berlaku: Perjanjian akan efektif dalam 60 hari setelah penandatanganan.
  • Prosedur: AS akan berkonsultasi dengan Kongres/Senat, sementara Indonesia berkoordinasi dengan DPR.

“Bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku dan akan efektif dalam 60 hari, kita punya waktu. Kita sudah punya kesepakatan sendiri yang berbeda dengan kebijakan tarif global tersebut,” ujar Airlangga di Washington DC, Sabtu (21/2).

Strategi 150 Hari

Airlangga juga menyoroti bahwa kebijakan tarif 10% dari Trump tersebut sebenarnya hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu, pemerintah AS punya opsi untuk memperpanjang atau mengubah regulasinya.

Pemerintah Indonesia pun sudah gerak cepat berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). Hasilnya? USTR memberi sinyal bakal ada keputusan kabinet khusus bagi negara-negara yang sudah memiliki perjanjian resmi seperti Indonesia. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *