Drama Kursi Kepala Sekolah: Disdikbud Kaltim Bantah “Main Mata”, Sebut Proses Pengangkatan Sudah Sesuai Prosedur!
Samarinda, nusaetamnews.com : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akhirnya buka suara soal isu miring dalam pengangkatan 176 kepala sekolah SMA/SMK. Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan kalau proses seleksi ini bukan “proyek dadakan” atau titipan kepentingan pribadi.
“Semuanya transparan. Kami melibatkan tim pertimbangan mulai dari Disdikbud, cabang dinas, akademisi, sampai Dewan Pendidikan buat mencermati data calon,” ujar Armin, Rabu (28/1).
Alur Seleksi: Dari Daerah ke BKN Pusat
Menurut Armin, alurnya sudah sangat panjang dan ketat:
- Usulan Cabang Dinas: Nama-nama masuk dari tiap kabupaten/kota.
- Godokan Tim Pertimbangan: Dibahas bareng-bareng untuk melihat prestasi dan kualitas.
- Restu Gubernur: Diajukan ke Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Verifikasi BKN: Data di-upload ke sistem BKN pusat. Di sini prosesnya lama karena tiap dokumen dicek detail satu-persatu.
Syarat Harga Mati buat Calon Kepsek:
Nggak semua orang bisa jadi kepsek. Armin menekankan syarat sesuai aturan menteri:
- Usia: Maksimal 56 tahun.
- Pangkat: Minimal Golongan III/C.
- Track Record: Murni berdasarkan prestasi dan masa kerja ASN.
Plot Twist: Dewan Pendidikan Merasa “Cuma Formalitas”
Di sisi lain, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, punya pandangan berbeda. Beliau menilai proses ini terkesan terburu-buru dan menabrak Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Kami cuma diundang pas konsepnya sudah jadi. Nama-namanya sudah ada, tapi kami nggak dikasih dokumen riwayat hidup buat dipelajari rekam jejaknya,” kritik Adjrin. Dewan Pendidikan merasa fungsi mereka buat memfilter calon dari masalah hukum atau kompetensi jadi nggak maksimal.
Sorotan Mutasi “Menit Akhir”
Kebijakan ini juga disorot karena memberhentikan beberapa kepala sekolah yang sebenarnya masa pengabdiannya tinggal hitungan bulan lagi. Menanggapi kritik ini, Armin berharap ke depannya Dewan Pendidikan punya database guru berprestasi sendiri biar bisa kasih usulan alternatif yang lebih kompetitif.
Disdikbud menjamin semua sudah sesuai aturan sistem informasi BKN, sementara Dewan Pendidikan meminta transparansi yang lebih dalam soal rekam jejak para calon pemimpin sekolah. (ant/one)