Subscribe

Drama 12 Jam di Tipikor: Eks Petinggi Pertamina dan Pengusaha Divonis Berat, Negara Tagih Rp2,9 T!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat terhadap sembilan terdakwa kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Sidang maraton yang berlangsung sejak Kamis (26/2) sore hingga Jumat (27/2) dini hari tersebut berakhir dengan hukuman penjara belasan tahun dan denda triliunan rupiah.

Pantauan di lokasi, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji ini memakan waktu hampir 12 jam. Majelis hakim membagi pembacaan putusan dalam tiga klaster yang berakhir dramatis pada pukul 04.00 WIB.

Klaster I & II: Eks Direksi Pertamina Tumbang

Dua klaster pertama menyasar jajaran eks petinggi anak perusahaan Pertamina. Majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah dalam praktik lancung tata kelola minyak.

Vonis Klaster I:

  • Riva Siahaan (Eks Dirut Pertamina Patra Niaga) & Maya Kusuma (Eks Dirpemas): 9 Tahun Penjara.
  • Edward Corne (Eks VP Trading): 10 Tahun Penjara.
  • Denda: Masing-masing Rp1 Miliar (subsider 190 hari).

Vonis Klaster II:

  • Yoki Firnandi (Eks Dirut PIS) & Sani Dinar Saifudin (Eks Direktur KPI): 9 Tahun Penjara.
  • Agus Purwono (Eks VP Feedstock KPI): 10 Tahun Penjara.
  • Denda: Masing-masing Rp1 Miliar (subsider 190 hari).

Klaster III: Hukuman Maksimal & Uang Pengganti Fantastis

Puncak persidangan terjadi pada dini hari saat majelis hakim membacakan vonis untuk pihak swasta. Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, menjadi terdakwa dengan hukuman paling telak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 Triliun,” tegas Hakim. Jika uang pengganti tidak dibayar, Kerry terancam tambahan bui selama 5 tahun.

Sementara itu, dua komisaris perusahaan mitra, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Ringkasan Putusan Akhir

Terdakwa Jabatan/Instansi Vonis Penjara
Kerry Riza Owner PT Navigator 15 Tahun (+ Uang Pengganti Rp2,9 T)
Gading & Dimas Komisaris PMKA/JMN 14 Tahun
Edward & Agus VP Pertamina 10 Tahun
Riva, Maya, Yoki, Sani Dirut/Direktur Pertamina 9 Tahun

Vonis ini menjadi sinyal keras bagi perbaikan tata kelola energi nasional. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merusak struktur ekonomi negara di sektor vital. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *