DJB ESDM Kibarkan Bendera Hitam: Ratusan Izin Tambang Terancam Dicabut Permanen
Jakarta, nusaetamnews.com. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pertambangan terkait kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Langkah ini berujung pada pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan terhadap sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terbukti lalai menempatkan jaminan tersebut. Ditjen Minerba secara tegas memperingatkan bahwa jika kewajiban ini terus diabaikan, sanksi administratif yang lebih berat, yaitu Pencabutan IUP/IUPK, menanti perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
Sanksi penghentian sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 18 September 2025. Surat ini merupakan puncak dari serangkaian sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang telah dilayangkan sebelumnya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Rangkaian Sanksi Administratif
Proses pengenaan sanksi administratif ini dilakukan secara bertahap dan telah dimulai sejak akhir tahun 2024, antara lain: Peringatan Pertama (SP-1): Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi. Peringatan Kedua (SP-2): Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi. Peringatan Ketiga (SP-3): Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi. Penghentian Sementara (Suspended): Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, mengenai Sanksi Penghentian Sementara.
Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Kewajiban penempatan jaminan ini diatur dalam:PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang (Pasal 29 ayat 1). Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merinci kewajiban penempatan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi (Pasal 22 ayat 1 huruf b) dan jaminan Reklamasi dan Pascatambang tahap Operasi Produksi (Pasal 22 ayat 2 huruf a). Sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. (Setia Wirawan)