Subscribe

Dinkes Kaltim Siagakan 188 Puskesmas: Deteksi Dini Penyakit Infeksi Jadi Prioritas Utama

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur resmi memperketat pengawasan terhadap ancaman penyakit infeksi baru. Sebanyak 188 puskesmas di seluruh wilayah Kaltim kini diinstruksikan untuk mengoptimalkan layanan medis, khususnya dalam mendeteksi gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan pneumonia.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa penguatan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah harga mati untuk mendeteksi potensi wabah secara kilat.

“Penyegaran informasi dan peningkatan skill penanganan ISPA serta pneumonia sangat krusial. Ini adalah instrumen utama kita dalam memperkuat sistem kewaspadaan dini,” ujar Jaya di Samarinda, Kamis.

Prioritas Pasien Demam dan Batuk

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini dituntut lebih responsif. Jaya menginstruksikan tenaga medis untuk memberikan prioritas utama bagi pasien dengan keluhan demam dan batuk, mengingat gejala tersebut merupakan indikasi kuat infeksi pernapasan.

Langkah ini juga diambil untuk meluruskan miss informasi terkait aturan rujukan BPJS Kesehatan yang sering memicu stagnasi layanan. Jaya mematahkan mitos bahwa pasien demam baru bisa dirujuk jika suhu tubuh mencapai 40 derajat Celsius.

“Faktanya, tidak ada regulasi asuransi yang mengharuskan suhu tubuh menyentuh 40 derajat Celsius baru boleh dirujuk. Ini persepsi keliru yang harus diluruskan,” tegasnya.

Solusi Atasi Penumpukan di Rumah Sakit

Salah satu tantangan besar di lapangan adalah terbatasnya jam operasional klinik pada sore hingga malam hari. Minimnya layanan 24 jam di tingkat kecamatan sering kali membuat masyarakat langsung menyerbu IGD Rumah Sakit Umum (RSU).

Fenomena ini diperparah dengan aturan tata laksana 144 jenis diagnosa penyakit yang wajib tuntas di puskesmas. Jika pasien dengan keluhan ringan langsung ke rumah sakit, mereka berisiko ditolak oleh pihak asuransi negara.

“Perawatan ratusan keluhan medis ringan itu mutlak kewenangan fasilitas tingkat dasar. Puskesmas harus siap agar hak kesehatan warga terpenuhi tanpa risiko penolakan,” tambah Jaya.

Wajib Alat Diagnostik Esensial

Sebagai langkah konkret, Dinkes Kaltim mewajibkan setiap puskesmas memiliki perangkat medis esensial yang berfungsi penuh di setiap ruang pemeriksaan. Alat-alat tersebut meliputi:

  • Termometer akurat.
  • Pulse Oximeter (pemantau saturasi oksigen).
  • Stetoskop.

Dengan kelengkapan ini, derajat keparahan infeksi pernapasan dapat terdeteksi lebih dini, sehingga penanganan medis bisa dilakukan secara tepat sasaran sebelum kondisi pasien memburuk. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *