Dasar Hukum Status Darurat Bencana: Apa Kata UU?
Nusaetamnews.com : Koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak penetapan status darurat bencana nasional berdasarkan pada payung hukum utama di Indonesia, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
UU ini secara rinci mengatur tahapan dan tanggung jawab dalam menghadapi bencana, termasuk mekanisme penetapan status darurat.
1. UU No. 24 Tahun 2007: Landasan Utama
UU ini membagi penanganan bencana menjadi tiga tahap besar: Pra-Bencana, Saat Tanggap Darurat, dan Pasca-Bencana.
- Definisi Keadaan Darurat Bencana: Keadaan di mana ancaman bencana terjadi dan menuntut tindakan penyelamatan, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat segera.
- Wewenang Penetapan Status:
- Jika lingkup bencana hanya di satu kabupaten/kota, ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
- Jika lingkup bencana di satu provinsi (melibatkan beberapa kabupaten/kota), ditetapkan oleh Gubernur.
- Jika lingkup bencana di lebih dari satu provinsi (atau bersifat nasional/luar biasa), ditetapkan oleh Presiden.
2. PP No. 21 Tahun 2008 & PP No. 17 Tahun 2018: Aturan Main Teknis
Peraturan Pemerintah (PP) ini menjabarkan lebih teknis kapan dan bagaimana status darurat itu ditetapkan, serta apa konsekuensinya.
- PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Ini adalah PP utama yang mengatur detail langkah-langkah penanganan saat Tanggap Darurat.
- Kriteria Penetapan Status Darurat (yang menjadi rujukan koalisi):
- Jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda.
- Kerusakan sarana dan prasarana.
- Jangkauan luas wilayah terdampak.
- Dampak terhadap sosial, ekonomi, dan keamanan.
- Kapasitas Daerah: Penetapan status yang lebih tinggi (misalnya dari Gubernur ke Presiden) dilakukan ketika sumber daya di tingkat yang lebih rendah sudah tidak memadai untuk menangani bencana.
- PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- Aturan ini lebih fokus pada keadaan darurat bencana tertentu, seperti bencana non-alam (misalnya pandemi) atau bencana yang memiliki dampak lintas sektor dan waktu penanganan yang panjang.
Kenapa Status “Darurat Nasional” Penting?
Ketika Presiden menetapkan Status Darurat Bencana Nasional, ini akan membuka akses terhadap:
- Mobilisasi Sumber Daya Nasional: Penggunaan seluruh sumber daya negara (militer, logistik, dana APBN tanpa hambatan birokrasi, bantuan internasional) secara terpusat di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Perlindungan Hukum: Adanya kepastian hukum bagi petugas di lapangan dalam mengambil langkah darurat yang cepat dan berani.
- Dana Cepat (Dana Ready Stock): BNPB dapat mencairkan dana penanggulangan bencana tanpa proses birokrasi yang panjang.
Dalam kasus banjir Sumatera yang melanda tiga provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar), desakan ini sangat relevan karena sudah melampaui kapasitas satu provinsi dan membutuhkan intervensi penuh dari Pemerintah Pusat. (one)