Daerah Wajib Mandiri! APBN Dipangkas, Mekeng (MPR) Dorong Kepala Daerah Terbitkan ‘Obligasi Daerah’ buat Modal Pembangunan
Jakarta (nusaetamnews.com) : Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2026 dipangkas? Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, punya solusi out of the box yang dinilai paling rasional: Penerbitan Obligasi Daerah!
Menurut Mekeng, kebijakan ini sejalan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah (Pemda) mulai mencari sumber pembiayaan alternatif dan berhenti ‘manja’ bergantung pada APBN Pusat.
“Presiden mulai melatih daerah untuk mandiri. Daerah jangan hanya mengandalkan anggaran dari pusat. Salah satu alternatif pembiayaan pembangunan adalah obligasi daerah,” kata Mekeng di Jakarta, Kamis (20/11).
Dari Sandaran Pusat Jadi Alternative Investment
Mekeng menyampaikan pandangannya ini usai menjadi narasumber diskusi “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Manado.
Ia khawatir, tanpa sumber pembiayaan baru, pertumbuhan ekonomi daerah akan melemah dan impact-nya bisa terasa ke ekonomi nasional.
Obligasi daerah, lanjutnya, punya dua manfaat jackpot:
- Pembiayaan Pembangunan: Memberi modal segar bagi Pemda.
- New Investment Instrument bagi Publik: Menjadi pilihan investasi baru selain deposito atau saham.
“Publik bisa menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif investasi… seperti ada Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi daerah pun bisa dibuat dalam format serupa,” jelasnya.
Dengan skema ini, masyarakat bukan hanya jadi penonton, tapi diajak berpartisipasi langsung membangun daerah mereka sendiri. “Itu titik tekannya,” ujar Mekeng.
Mindset Shift: Daerah Punya Emas dan Pariwisata!
Mekeng meyakini, secara fundamental, semua daerah di Indonesia mampu menerbitkan obligasi. Setiap daerah punya kekayaan dan potensi ekonomi, dari mulai tambang, emas, hingga pariwisata yang selama ini belum dimanfaatkan maksimal karena terbiasa bergantung pada pusat.
Namun, ia memberi catatan penting: Pembenahan tata kelola keuangan adalah harga mati sebelum obligasi diterbitkan. Ini mencakup pembukuan yang rapi dan pemilihan aparat pengelola keuangan yang kompeten.
“Orang-orang yang mengelola keuangan harus betul-betul mengerti. Dengan pengawasan berbagai institusi termasuk OJK, penyimpangan terhadap APBD akan semakin sulit terjadi,” tegasnya.
Regulasi Khusus On The Way
Kabar baiknya, DPR memberi perhatian besar terhadap wacana ini dan membuka peluang untuk membentuk regulasi atau undang-undang khusus tentang obligasi daerah.
Langkah awal yang sedang dilakukan adalah penyusunan naskah akademis. Setelah dari Manado, forum penjaringan aspirasi publik ini akan dilanjutkan ke Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara.
“Saya berharap gong-nya nanti, naskah akademis bisa kita serahkan pada Maret tahun depan di Jakarta,” tutup Mekeng.
Intinya: Era kemandirian fiskal daerah telah tiba! Pemda didorong untuk upgrade pola pikir dan memanfaatkan kekayaan lokal melalui instrumen investasi modern. (ant/one)