BREAKING NEWS : 8 TERSANGKA DIJALIN! Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru di Polda Metro Jaya
Jakarta , nusaetamnews.com : Drama tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), makin panas! Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berbau pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (tanggal tidak disebutkan di dalam konteks, namun merujuk pada berita) menggebrak dengan mengumumkan penetapan ini.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” tegas Asep saat konferensi pers.
Siapa Saja yang Jadi Tersangka? Dibagi Dua Klaster!
Penyidik membagi delapan tersangka ini ke dalam dua kelompok besar alias klaster:
| Klaster | Inisial Tersangka | Pasal yang Dikenakan (Pencemaran/ITE) |
| Klaster Pertama (5 Orang) | ES, KTR, MRF, RE, dan DHL | Pasal 310, 311, 160 KUHP, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE |
| Klaster Kedua (3 Orang) | RS, RHS, dan TT | Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE |
Garis Besar Pasal: Intinya, mereka dijerat karena menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen secara digital. Pasal-pasal ini ‘mengunci’ tindakan mereka di dunia nyata maupun dunia maya.
Fakta Valid: Ijazah Jokowi Asli!
Ingat ya, kasus ini diproses setelah Presiden Jokowi sendiri turun tangan melapor.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat melapor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Dan… fakta sudah berbicara!
- Bareskrim Polri sudah memastikan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah ASLI.
- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut hasil ini didapat usai pemeriksaan saintifik bersama Puslabfor. Dokumen asli ijazah bernomor 1120, NIM 1681/KT, tanggal 5 November 1985, valid!
Barang Bukti Mengerikan: Polda Metro Jaya juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menjadi penegas keaslian ijazah tersebut.
- “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Kapolda Asep.
Kenapa Penetapan Tersangka Terjadi?
Prosesnya serius! Penetapan 8 tersangka ini melibatkan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Jadi, jangan main-main sama hukum, apalagi di era digital! (ant/one)