Subscribe

Breaking: Drama DMO Batubara 2024 Kelar! ESDM Rilis Angka Final, Gak Ada Toleransi Lagi

2 minutes read
4 Views

Jakarta, nusaetamnews.com : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya ketok palu final untuk urusan Realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Batubara Tahun 2024. Setelah drama panjang pengajuan keberatan dari para pelaku usaha, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) telah menerbitkan Surat Penetapan Ulang yang isinya fix dan enggak bisa diganggu gugat lagi.

Surat bernomor B-1704/MB.05/DJB.B/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 ini menegaskan bahwa penetapan ulang ini adalah hasil evaluasi menyeluruh atas keberatan yang diajukan oleh pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B.

Siapa yang “Ngegas” dan Siapa yang “Ngerem”? Cek Angka Penting!

Kebijakan DMO ini mewajibkan perusahaan tambang menjual sebagian batu baranya untuk kebutuhan domestik (biasanya 25% dari rencana produksi) demi menjaga pasokan listrik dalam negeri. Dari data yang dirilis, terlihat jelas mana saja perusahaan yang realisasinya on track dan bahkan melebihi kewajiban, dan mana yang masih keteteran.

Contoh Perusahaan yang All-Out (Realitas DMO > Kewajiban):

  • PT Adaro Indonesia (Kalimantan Selatan): Dari kewajiban sekitar 12,70 juta ton, mereka sukses merealisasikan hingga 13,38 juta ton. Gokil!
  • Koperasi Kud Gajah Mada (Kalimantan Selatan): Kewajiban 1,99 juta ton, realisasi 2,05 juta ton. Sat-set banget.
  • PT Karya Bumi Baratama (Jambi): Kewajiban 291 ribu ton, realisasi 1,28 juta ton. Realisasi mereka lebih dari 4 kali lipat dari kewajiban DMO. Totalitas!

Perusahaan yang Realisasinya Belum Optimal (Realitas DMO < Kewajiban):

  • PT Mifa Bersaudara (Aceh): Dari kewajiban 2,425 juta ton, realisasinya baru 830 ribu ton. PR-nya masih banyak nih.
  • PT Bara Energi Lestari (Aceh): Kewajiban 748 ribu ton, realisasi 230 ribu ton. Masih jauh dari target.

Pesan Clear ESDM: Final dan Gak Ada “Jurus Keberatan” Kedua

Hal terpenting dari surat ini adalah penekanan bahwa Penetapan Ulang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri DMO Tahun 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan kembali.

Pesan dari Dirjen Minerba, Tri Winarno, ini jelas: Game over untuk urusan negosiasi DMO tahun 2024. Para pemegang izin kini harus fokus menjalankan realisasi DMO sesuai angka yang sudah ditetapkan ini, sekaligus bersiap menghadapi aturan DMO untuk periode berikutnya. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan data yang jelas, sekaligus menjadi penanda ketegasan pemerintah dalam memastikan pasokan energi untuk kebutuhan dalam negeri. (SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *