Subscribe

Bongkar Tuntas! Warung Kopi ‘Nakal’ di Samarinda Ternyata Jadi Sarang Prostitusi Terselubung

2 minutes read

SAMARINDA, Kaltim  (nusaetamnews.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP Kota Samarinda kompak gaspol membongkar praktik prostitusi yang bersembunyi di balik kedok warung kopi dan kafe di wilayah perbatasan kota.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan adanya pergeseran modus yang mencolok.

“Kami menemukan pergeseran modus di jalur perbatasan Samarinda-Kutai Kartanegara, termasuk di eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong. Tempat-tempat ini kini ganti baju jadi kafe, tapi di dalamnya tetap mengemas layanan prostitusi, bahkan ada temuan mempekerjakan anak di bawah umur,” ungkap Edwin di Samarinda, Selasa.

‘Kopi Pangku’: Izin UMKM Disalahgunakan Jadi Tempat Hiburan Malam

Salah satu temuan paling disorot berada di kawasan yang mereka sebut ‘Kopi Pangku’ di jalur poros Samarinda-Kutai Kartanegara.

Ironisnya, banyak bangunan yang sudah mengantongi izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang diterbitkan via sistem online single submission (OSS), justru menyalahgunakan izin tersebut dan beroperasi layaknya tempat hiburan malam.

Edwin menegaskan, fenomena penyalahgunaan izin ini menuntut pengecekan lapangan yang jauh lebih ketat. Dokumen perizinan tidak boleh cuma jadi formalitas administrasi.

Sinergi Lintas Sektor: “Penegakan aturan ini mutlak butuh sinergi lintas instansi dan OPD terkait. Satpol PP enggak bisa kerja sendiri buat menuntaskan akar masalah sosial yang kompleks ini,” tegas Edwin.

Satpol PP Samarinda Siap Jatuhkan Sanksi Tipiring

Senada, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk menjaga kondusivitas kota sesuai Perda Samarinda Nomor 4 Tahun 2025.

Anis memastikan operasi gabungan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar perda.

Untuk memastikan pelanggaran tidak kambuh lagi, pengawasan ketat pasca-penertiban terus digencarkan.

“Kami menyebar personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan,” kata Anis.

Sebagai bekal strategis, Satpol PP Samarinda juga sudah merampungkan pemetaan kajian risiko rawan Trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) untuk menentukan skala prioritas dalam menindak potensi gangguan keamanan di Kota Tepian. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *