Bobol BPR Bank Samarinda! 2 Tersangka Ditangkap, Rugikan Negara Rp4,6 Miliar Lewat Kredit Fiktif
SAMARINDA (nusaetamnews.com) Skandal korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda) akhirnya terungkap! Unit Tipikor Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
Kasus dengan modus operandi licik ini sudah diendus sejak 2023, padahal aksi kejahatannya terjadi jauh sebelumnya, yaitu periode Januari 2019 hingga Mei 2020.
Duo Tersangka Utama: ‘Orang Dalam’ & Pengusaha Properti
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengumumkan ada dua tersangka utama yang jadi dalang kejahatan ini:
- ASN: Mantan Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda. (Orang dalam yang punya wewenang)
- SN: Pengusaha Properti. (Orang luar yang kolaborasi)
“Total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp4,6 miliar, sama persis dengan total keuntungan yang dinikmati kedua tersangka,” tegas Kombes Hendri dalam konferensi pers, Rabu.
Alur Curang: Modus Kredit & Agunan Fiktif
Ini dia peran dan rincian kerugian yang ditimbulkan masing-masing tersangka:
| Tersangka | Peran Jahat (Modus Operandi) | Total Uang yang Didapat |
| ASN (Kabag Kredit) | 1. Setujui 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 M. 2. Menyalahgunakan uang pelunasan kredit 3 debitur (Rp473 Juta). 3. Mencairkan deposito nasabah tanpa izin (Rp131 Juta). | Rp2 Miliar |
| SN (Pengusaha) | 1. Sediakan 8 data debitur fiktif untuk pencairan kredit. 2. Ajukan kredit fiktif dengan agunan fiktif (Rp1 M). 3. Menaikkan nilai agunan fiktif (Rp370 Juta). | Rp2,6 Miliar |
Total Kerugian Negara = Total Keuntungan Tersangka = Rp4,6 Miliar!
Ancaman Hukuman Berat
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp404 juta dan 15 dokumen kredit fiktif.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun!, Denda: Minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar! (ant/one)