Benuo Taka ‘All-In’ untuk Kesehatan: Pemkab PPU Kucurkan Rp34 Miliar Bayari BPJS Warga di 2026
Penajam, nusaetamnews.com : Kabar gembira buat warga Penajam Paser Utara (PPU)! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali membuktikan bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Di tahun anggaran 2026, Pemkab PPU resmi mengalokasikan dana sebesar Rp34 miliar dari APBD untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah, yang memastikan warga bisa berobat tanpa pusing mikirin biaya.
Investasi Nyata untuk Kebutuhan Dasar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa anggaran ini disiapkan agar layanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit tetap bisa diakses secara gratis oleh peserta PBI.
“Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk kepentingan masyarakat menyangkut kebutuhan dasar pada sektor kesehatan,” ujar Muhajir di Penajam, Selasa.
Angka Rp34 miliar ini bukan muncul tiba-tiba. Jumlah tersebut telah diperhitungkan matang-matang oleh Dinas Kesehatan PPU dengan melihat tren kenaikan jumlah peserta setiap tahunnya.
Jaring Pengaman bagi Korban PHK
Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah fungsinya sebagai safety net. Pemkab PPU menyadari bahwa banyak warga yang sebelumnya memiliki BPJS dari perusahaan, namun kehilangan kepesertaan setelah tidak lagi bekerja.
Untuk menjaga agar warga tersebut tetap terlindungi, Pemkab langsung memasukkan mereka ke dalam kategori PBI yang dibiayai APBD. Jadi, meski status pekerjaan berubah, akses kesehatan tetap jalan terus.
Track Record Anggaran BPJS PPU:
Dukungan finansial untuk kesehatan di “Benuo Taka” ini memang terlihat konsisten dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun Anggaran | Alokasi Dana BPJS (PBI) |
| 2023 | Rp32 Miliar |
| 2024 | Rp34 Miliar |
| 2025 | Rp35,2 Miliar |
| 2026 | Rp34 Miliar (Proyeksi Awal) |
Siap Tambah Anggaran di ‘Tengah Jalan’
Muhajir juga memberikan sinyal bahwa angka Rp34 miliar ini masih bisa bertambah. Jika terjadi lonjakan jumlah penduduk atau pendaftar baru selama tahun berjalan, Pemkab siap menyuntikkan dana tambahan melalui APBD Perubahan. Proses penyalurannya sendiri dilakukan secara rutin setiap tiga bulan (triwulan) melalui Dinas Kesehatan PPU, sehingga dipastikan tidak ada kendala pembayaran iuran ke pihak BPJS Kesehatan. (ant/one)