Bayar Zakat Fitrah 2026 di PPU Sudah Dibuka, Cek Kategori Harganya dan Jangan Tunggu ‘Deadline’!
PENAJAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi merilis imbauan agar masyarakat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah lebih awal. Langkah ini penting supaya proses penyaluran kepada para mustahik (penerima zakat) bisa lebih maksimal dan tepat sasaran sebelum Lebaran tiba.
Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa meski batas waktu pembayaran adalah hingga menjelang Salat Idul Fitri, membayar lebih cepat akan sangat membantu penerima manfaat dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
“Kami minta masyarakat bayar secepatnya. Tujuannya agar penyaluran maksimal dan saudara-saudara kita yang berhak bisa langsung merasakan manfaatnya saat Lebaran nanti,” ujar Syahrir di Penajam, Minggu (22/2).
Di Mana Harus Bayar?
Biar nggak bingung, Pemkab PPU sudah menetapkan titik-titik pembayaran resmi yang aman dan terpercaya:
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid (berdasarkan SK Bupati).
- Lembaga resmi atau semi-pemerintah lainnya.
- Baznas setempat.
Update Besaran Zakat Fitrah 2026
Untuk tahun ini, takaran zakat fitrah tetap mengacu pada standar beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Jika kamu ingin membayar menggunakan uang tunai, nominalnya dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan jenis beras yang kamu konsumsi sehari-hari:
| Kategori | Besaran Uang (per Jiwa) |
| Kategori I | Rp45.000 |
| Kategori II | Rp40.000 |
| Kategori III | Rp35.000 |
“Penetapan angka ini bukan asal-asalan, tapi sudah melalui diskusi bareng MUI, DMI, dan Pemerintah Kabupaten untuk menyesuaikan dengan harga pasar saat ini,” tambah Syahrir.
Kenapa Harus Lewat Lembaga Resmi?
Selain memastikan zakat kamu dikelola secara transparan dan akuntabel, melalui lembaga resmi seperti UPZ masjid membantu pemerintah memetakan persebaran bantuan secara merata, sehingga tidak ada warga yang membutuhkan yang terlewatkan. (ant/one)