Subscribe

Babak Baru Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini!

2 minutes read

Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian hari ini, Senin (12/1). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang putusan sela terkait dugaan korupsi besar dalam program digitalisasi pendidikan.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda utama hari ini adalah mendengarkan keputusan majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem.

Apa yang Dipertaruhkan di Putusan Sela?

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini bakal jadi penentu kelanjutan kasus:

  • Jika Eksepsi Diterima: Nadiem bisa bebas, dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal atau tidak sah.
  • Jika Eksepsi Ditolak: Sidang gaspol ke tahap pembuktian. JPU akan memanggil saksi-saksi dan membeberkan bukti untuk memperkuat dakwaan mereka.

Flashback: Angka Fantastis di Balik Kasus Chromebook

Buat kamu yang ketinggalan update, kasus ini bukan kaleng-kaleng. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Berikut rincian “kebocoran” yang didakwakan JPU:

  • Rp1,56 Triliun: Terkait ketidaksesuaian perencanaan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 Miliar: Akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

Sorotan ke Aliran Dana & LHKPN

Poin yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut JPU diterima Nadiem melalui PT Gojek Indonesia (anak usaha PT AKAB). Dana ini diduga bersumber dari investasi raksasa teknologi Google ke PT AKAB senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, di mana aset berupa surat berharga tercatat mencapai angka fantastis: Rp5,59 triliun.

Siapa Saja yang Terlibat?

Nadiem tidak sendirian dalam berkas perkara ini. JPU menyebut perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan:

  1. Ibrahim Arief (Ibam)
  2. Mulyatsyah
  3. Sri Wahyuningsih
  4. Jurist Tan (Status: Masih Buron/DPO)

Atas dugaan ini, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang serius. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *