Anti-Ribet! Pemkab PPU Validasi 1.237 Hektar Lahan Warga di Kawasan IKN demi Cegah Konflik
Penajam, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nggak mau ada drama lahan di tengah masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, resmi menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan validasi ulang data kepemilikan lahan warga di wilayah Kecamatan Sepaku.
Langkah ini diambil setelah lahan seluas 1.237 hektare resmi dilepaskan dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) dan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Validasi Data: Biar Nggak Ada yang Dirugikan
Perubahan status lahan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan. Abdul Waris menegaskan bahwa pendataan yang akurat adalah harga mati untuk menghindari konflik sosial dan tumpang tindih lahan antara warga dengan perusahaan.
“Validasi ulang data kepemilikan lahan perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan. Kita ingin semua transparan,” ujar Abdul Waris, Jumat (10/04/2026).
Urusan Legalitas Harus Kelar
Wabup mengingatkan pentingnya legalitas sah atas lahan warga. Tujuannya jelas: jangan sampai proyek infrastruktur IKN terhambat hanya karena masalah administrasi lahan yang belum tuntas.
Masalah tumpang tindih lahan di Kecamatan Sepaku kini punya payung hukum kuat lewat SK Kementerian Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024. SK ini secara resmi mengeluarkan 1.237 hektare lahan dari konsesi PT IHM untuk dikelola sebagai APL.
Poin Penting untuk Warga Sepaku:
- Percepatan Penyelesaian: Pemkab terus ngebut membereskan persoalan lahan agar pembangunan IKN berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat.
- Legalitas adalah Kunci: Warga diimbau memastikan dokumen kepemilikan lahan mereka valid dan terdata.
- Status APL: Dengan status Areal Penggunaan Lain, peluang penyelesaian konflik lahan kini jauh lebih terbuka lebar.
Dengan validasi ini, diharapkan hubungan antara pembangunan ibu kota baru dan hak-hak masyarakat lokal bisa berjalan hand-in-hand tanpa ada gesekan. Clear and fair! (ant/one)