Andi Harun ‘Semprot’ Pemprov Kaltim: Tolak Pengembalian Beban Iuran JKN 49 Ribu Warga!
Samarinda, nusaetamnews.com : Hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memanas. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan sikap menolak rencana Pemprov yang ingin “melempar” kembali tanggung jawab pembayaran iuran JKN bagi puluhan ribu warga ke pundak pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan redistribusi ini dinilai tidak adil karena muncul secara sepihak tepat setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.
Labeli Sebagai ‘Unfunded Mandate’
Andi Harun tak segan melabeli kebijakan ini sebagai unfunded mandate alias penugasan tanpa dukungan anggaran. Menurutnya, langkah Pemprov Kaltim ini cacat prosedural dan sangat membebani fiskal daerah secara tiba-tiba.
“Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” tegas Andi Harun di Samarinda, Sabtu (11/4).
Duduk Perkara: Program ‘Pemberian’ yang Dikembalikan
Wali Kota mengingatkan bahwa kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ini awalnya merupakan inisiatif Pemprov sejak 2019, bukan permintaan daerah.
Data Warga Terdampak:
- Samarinda: 49.742 jiwa (Terbesar di Kaltim)
- Kutai Timur: 24.680 jiwa
- Berau: 4.194 jiwa
- Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa
“Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Provinsi. Padahal, awalnya ini permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2021. Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya, jangan hanya lewat surat,” jelasnya dengan nada tinggi.
Tuntut Transparansi & Legalitas
Pemkot Samarinda melihat adanya indikasi kebijakan yang belum matang karena hanya dituangkan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal komprehensif. Hal ini dinilai menabrak asas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Tuntutan Pemkot Samarinda:
- Penundaan Kebijakan: Hentikan redistribusi hingga aspek legalitas terpenuhi.
- Kesiapan Fiskal: Harus ada mekanisme transisi dan pendanaan yang jelas.
- Koordinasi: Berhenti membuat keputusan sepihak yang berdampak pada warga.
“Kami tidak menolak perlindungan masyarakat, tetapi mekanismenya harus adil. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkas Andi Harun.
Kini, nasib jaminan kesehatan hampir 50 ribu warga Samarinda berada di persimpangan jalan, menunggu langkah diplomasi lanjutan antara Pemkot dan Pemprov Kaltim. (ant/one)