KPK Bongkar Modus ‘Perusahaan Alat’: Tiga Korporasi Tambang Jadi Tameng Gratifikasi Rita Widyasari!
Jakarta, nusaetamnews.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupas tuntas taktik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), dalam mengumpulkan pundi-pundi ilegal. Tiga perusahaan tambang yang baru saja menyandang status tersangka, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, diduga kuat sengaja dijadikan “alat” untuk menampung gratifikasi dari sektor batu bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini menjadi perantara penerimaan uang dari para pengusaha batu bara yang beroperasi di wilayah kekuasaan Rita kala itu.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” tegas Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Modus Metrik Ton: Jutaan Dolar di Balik Izin
Penyidikan KPK mengungkap angka yang sangat fantastis. Rita diduga menarik “upeti” hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di Kukar. Jika dikonversi dengan volume produksi batu bara di wilayah tersebut, total gratifikasi yang masuk mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
Penetapan tersangka korporasi terhadap PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) per Februari 2026 ini menjadi bukti bahwa KPK kini membidik hingga ke akar entitas bisnis yang membantu praktik lancung pejabat negara.
Flashback: Deretan Aset Mewah yang Disita
Skandal ini merupakan salah satu kasus dengan penyitaan aset paling mentereng dalam sejarah KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka suap dan pencucian uang (TPPU), “kekayaan” Rita yang disita bikin geleng-geleng kepala:
- Koleksi Kendaraan: 91 unit kendaraan (mobil mewah dan motor).
- Aset Tanah: 5 bidang tanah luas ribuan meter persegi.
- Barang Branded: 30 jam tangan mewah berbagai merek ternama.
Timeline Kasus: Dari Sawit hingga Gurita Batu Bara
| Tanggal Penting | Peristiwa Utama |
| September 2017 | Rita tersangka suap izin lahan sawit Rp6 Miliar. |
| Januari 2018 | Penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). |
| Februari 2025 | KPK ungkap aliran dana 5 USD per metrik ton batu bara. |
| 19 Februari 2026 | PT SKN, PT ABP, dan PT BKS resmi jadi tersangka korporasi. |
Dengan ditetapkannya korporasi sebagai tersangka, KPK memiliki peluang lebih besar untuk menarik kembali kerugian negara melalui denda korporasi maupun perampasan aset perusahaan. (ant/one)