Subscribe

Babak Baru Skandal Rita Widyasari: KPK Jerat 3 Perusahaan Tambang Jadi Tersangka Korporasi!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali “gaspol” mengusut gurita gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Per Februari 2026, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan tiga perusahaan tambang raksasa sebagai tersangka korporasi.

Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan panjang terkait dugaan aliran dana dari setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kukar, Kalimantan Timur.

“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dugaan Main Mata di Balik Gunung Batu Bara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga berperan aktif bersama Rita Widyasari dalam pusaran penerimaan gratifikasi.

Skandal ini memang punya angka yang bikin geleng-geleng kepala. Rita diduga mematok “tarif” hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya. Jika diakumulasi, nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Rekam Jejak Kasus: Dari Suap Sawit ke Pencucian Uang

Kasus Rita Widyasari bukanlah perkara baru, melainkan “megaproyek” korupsi yang terus dikuliti KPK sejak 2017:

  • September 2017: Rita ditetapkan tersangka suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima.
  • Januari 2018: KPK menjerat Rita dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Juni 2024: KPK menyita aset fantastis mulai dari 91 kendaraan mewah, 30 jam tangan mahal, hingga ribuan meter persegi tanah.

Daftar Perusahaan yang Terjerat (Februari 2026)

Inisial Perusahaan Nama Lengkap Perusahaan
PT SKN PT Sinar Kumala Naga
PT ABP PT Alamjaya Barapratama
PT BKS PT Bara Kumala Sakti

Update Terbaru: Fokus pada Korporasi

Dengan penetapan tiga perusahaan ini sebagai tersangka, KPK mengirim sinyal kuat bahwa bukan hanya pejabat publik yang diincar, tapi juga entitas bisnis yang ikut “bermain” dalam praktik korupsi.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah negara dalam menarik kembali kerugian finansial melalui denda korporasi atau penyitaan aset perusahaan yang terbukti terlibat. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *