Subscribe

Kuota Hangus Tetap Jadi “Aturan Main”, Komdigi: Kalau Berlaku Selamanya, Jaringan Bisa Lemot!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Harapan pengguna internet untuk menikmati sistem rollover atau kuota tanpa hangus nampaknya harus menemui jalan buntu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa mewajibkan operator memperpanjang kuota sisa justru berisiko merusak kualitas layanan internet secara luas.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2). Komdigi menilai, kebijakan “kuota selamanya” berpotensi memicu biaya tambahan yang tidak terukur bagi operator.

“Kewajiban rollover atau refund berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan saat memberikan keterangan pemerintah.

Kenapa Harus Ada Masa Aktif? Ini Alasan Komdigi

Menurut pemerintah, kuota internet bukanlah komoditas statis, melainkan bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas. Setidaknya ada empat alasan teknis mengapa masa berlaku kuota itu penting:

  1. Efisiensi Jaringan: Memastikan pemanfaatan jaringan tetap terukur.
  2. Cegah “Kapasitas Semu”: Menghindari penumpukan data yang sebenarnya tidak digunakan tapi membebani sistem.
  3. Kepastian Investasi: Operator butuh perencanaan modal yang jelas untuk pengembangan infrastruktur.
  4. Kualitas Layanan: Menjaga agar jaringan tidak overload yang berujung pada internet lemot bagi semua orang.

Komdigi khawatir jika kuota berlaku tanpa batas waktu, harga paket internet murah bakal hilang dan kualitas sinyal justru menurun drastis.

Gugatan Driver Ojol & Pedagang Online

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Didi Supandi (driver ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner online). Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mereka merasa dirugikan karena data yang sudah dibayar lunas tiba-tiba hilang hanya karena variabel waktu.

“Ini tidak adil. Operator terima pembayaran lunas di muka, tapi hak konsumen diputus paksa secara sepihak,” tegas Viktor dalam persidangan sebelumnya.

Para pemohon meminta MK agar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ditafsirkan ulang, sehingga operator wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) bagi konsumen.

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan

Namun, Komdigi tetap pada posisinya bahwa pengaturan masa berlaku kuota adalah kebijakan ekonomi yang rasional. Pemerintah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan secara hukum dan meminta MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Bagi pemerintah, tanpa batas waktu yang jelas, tanggung jawab penyediaan layanan oleh operator menjadi tidak pasti dan bisa merugikan masyarakat luas dalam jangka panjang melalui kenaikan tarif atau penurunan kualitas infrastruktur digital. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *