Oknum Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba: Positif Uji Rambut, Barang Bukti Berceceran di Rumah
Jakarta, nusaetamnews.com : Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bukan cuma sekadar terseret arus, Didik diduga kuat menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, konsumsi,” tegas Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Gak Bisa Mengelak Lewat Uji Rambut
Awalnya, hasil tes urine AKBP Didik memang menunjukkan hasil negatif. Namun, tim Divisi Propam Polri nggak mau kecolongan. Mereka melakukan uji rambut yang punya akurasi lebih tinggi untuk mendeteksi pemakaian jangka panjang, dan hasilnya: Positif.
Drama Penggeledahan: Dari Rumah ART ke Ruang Kerja
Kasus ini terbongkar lewat rentetan kejadian yang mirip film crime series:
- Awal Mula: Penangkapan dua ART milik oknum Bripka IR dengan barang bukti 30,415 gram sabu.
- Efek Domino: Dari sana, nama AKP Malaungi (ML) terseret. Saat ruang kerja dan rumah dinasnya digeledah, polisi menemukan “harta karun” berupa lima paket sabu seberat 488,496 gram!
- Target Utama: Nyanyian AKP ML inilah yang akhirnya mengarahkan tim gabungan ke rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
“Koleksi” Terlarang di Tangerang
Saat menggeledah rumah AKBP Didik, penyidik menemukan berbagai jenis psikotropika yang bikin geleng-geleng kepala:
- 16,3 gram Sabu-sabu
- 50 butir Ekstasi
- 19 butir Alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram Ketamin
What’s Next?
Saat ini, AKBP Didik masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Dia belum ditahan secara reguler karena masih harus menghadapi sidang etik yang dijadwalkan pada Kamis (19/2) mendatang.
Polri sendiri sudah memberikan sinyal tegas: Zero tolerance buat anggota yang main-main dengan narkoba. (ant/one)