Investasi Migas Raksasa Eni Rp150 Triliun Siap Produksi 2027, Kaltim Bidik PI 10 Persen
Samarinda – Proyek migas raksasa di Kalimantan Timur senilai 10 miliar Dollar AS atau sekitar Rp150 triliun milik perusahaan energi asal Italia, Eni, memasuki fase krusial. Targetnya mereka, produksi akan dimulai pada 2027.
Investasi jumbo ini menggarap lapangan gas lepas pantai di Selat Makassar. Dua poros utama dikembangkan sekaligus yakni North Hub dan South Hub. Dua kawasan itu akan menjadi tulang punggung produksi gas untuk kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG).
Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Produksi dan Lifting Migas Nanang Abdul Manaf menyebut saat ini Eni tengah menuntaskan tahap Front End Engineering Design (FEED). Tahapan ini menjadi fondasi teknis sebelum konstruksi fasilitas produksi dimulai.
“FEED sedang disiapkan. North Hub akan dibangun pipa baru sepanjang kurang lebih 120 kilometer. Sementara South Hub memanfaatkan fasilitas yang sudah ada,” kata Nanang usai sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Selasa (10/2/2026).
North Hub dan South Hub akan mengintegrasikan sejumlah lapangan, termasuk Blok Jangkrik dan Blok Merakes, dua nama yang sudah lama menjadi penyokong produksi gas nasional.
Seluruh produksi diarahkan untuk memasok LNG, memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor gas.
Namun di balik angka investasi fantastis itu, ada pekerjaan rumah yang belum tuntas. Hak Participating Interest (PI) 10 persen untuk daerah.
Secara aturan, PI 10 persen menjadi hak pemerintah daerah di wilayah kerja migas. Tapi mekanismenya tidak sederhana. PI hanya bisa diberikan jika proyek tersebut merupakan Plan of Development (POD) baru atau perpanjangan wilayah kerja (extension). Di sisi lain, regulasi mewajibkan satu entitas bisnis untuk setiap wilayah kerja.
Artinya, daerah harus menyiapkan satu badan usaha khusus sebagai penerima dan pengelola PI. Opsi yang disiapkan adalah melalui BUMD, dalam hal ini PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang diproyeksikan menjadi kendaraan resmi apabila seluruh persyaratan administratif dan regulasi terpenuhi.
Faktanya, sejak PT Eni Muara Bakau beroperasi pada 2017, PI 10 persen untuk daerah belum pernah terealisasi secara formal. Salah satu ganjalannya adalah kewenangan pengelolaan migas di atas 12 mil laut yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Meski begitu, dorongan agar PI 10 persen bisa dinikmati daerah terus menguat, terutama untuk wilayah kerja seperti Blok Muara Bakau dan East Sepinggan.
“PI 10 persen memang hak daerah. Tapi mekanismenya harus mengikuti regulasi pusat,” tegas Nanang.
Dengan produksi yang ditargetkan mulai 2027 dan nilai investasi mencapai Rp150 triliun, proyek Eni bukan sekadar proyek energi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara kepentingan nasional, kepastian investasi, dan harapan daerah untuk mendapatkan porsi yang lebih adil dari kekayaan alamnya sendiri.