Subscribe

BPJS Kesehatan Warning Keras Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien Darurat, Meski Kartu Gak Aktif

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Pernah dengar cerita pasien ditolak rumah sakit gara-gara urusan administrasi? BPJS Kesehatan gak mau hal itu kejadian lagi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan kalau rumah sakit haram hukumnya menolak pasien yang butuh penanganan darurat (emergency).

Aturan ini berlaku buat semua orang, termasuk para peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya lagi gak aktif.

Emergency Gak Bisa Ditunda!

Rizzky ngejelasin kalau kondisi kegawatdaruratan adalah prioritas utama yang dilindungi undang-undang. Persoalan kartu aktif atau nggak, itu urusan nomor sekian yang bisa diselesaikan sambil jalan.

“Apapun segmen pesertanya, gak boleh ditolak untuk pengobatan, apalagi emergency. Itu sudah sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Rizzky, Jumat (06/02/2026).

Mensos Juga Ikut “Pasang Badan”

Senada dengan BPJS, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan. Masalah penonaktifan kepesertaan PBI-JK belakangan ini memang terjadi karena adanya pemutakhiran data biar lebih tepat sasaran.

Tapi, Gus Ipul minta RS jangan kaku. Kalau ada peserta PBI yang kartunya nonaktif tapi butuh bantuan medis segera, rumah sakit wajib tetap melayani karena proses reaktivasi bisa dilakukan dengan cepat.

Poin Penting Buat Kamu:

  • Semua Segmen JKN: Gak cuma PBI, semua jenis kepesertaan BPJS dilindungi aturan ini.
  • Solusi Reaktivasi: Kemensos bakal aktif koordinasi sama Pemda dan Dinkes buat percepat aktivasi ulang bagi yang memenuhi syarat.
  • Prioritas Medis: Penanganan medis harus dilakukan dulu, baru urusan administrasi diselesaikan kemudian. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *