Speak Up! UPTD PPA Kaltim Siapkan “Safety Net” Gratis: Dari Psikolog Sampai Bantuan Hukum
SAMARINDA – Buat kamu yang melihat atau mengalami tindak kekerasan tapi bingung harus mengadu ke mana, sekarang nggak perlu takut lagi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim resmi membuka pintu lebar-lebar untuk memberikan proteksi total. Mulai dari pemulihan trauma hingga pendampingan hukum, semuanya bisa diakses secara gratis.
“Kita ingin masyarakat punya keberanian untuk speak up. Segera lapor supaya penanganannya cepat dan tepat sasaran,” ujar Kasubag Tata Usaha UPTD PPA Kaltim, Rita Asfianie, Selasa (3/2).
Layanan 24 Jam: Darurat? Langsung Hubungi Hotline!
Gak perlu nunggu jam kantor, UPTD PPA sudah menyediakan hotline pengaduan yang siaga 24/7. Tim mereka bakal langsung bergerak melakukan penanganan awal yang komprehensif begitu laporan masuk.
Berikut adalah support system yang sudah disiapkan untuk para korban:
- Kesehatan Fisik: UPTD PPA sudah kolaborasi bareng RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Korban kekerasan bisa berobat secara cuma-cuma tanpa pusing memikirkan biaya medis.
- Mental Health Recovery: Ada psikolog klinis profesional yang siap mendampingi korban yang mengalami trauma berat atau guncangan mental.
- Legal Support: Mulai dari bikin laporan ke polisi sampai kawal proses sidang di pengadilan, ada tim hukum yang bakal mendampingi secara intensif.
Kenapa Harus Cepat Lapor?
Banyak kasus kekerasan “lolos” di pengadilan karena kurangnya bukti. Rita menekankan bahwa kecepatan melapor adalah kunci. Dengan melapor segera, bukti fisik maupun psikis bisa diamankan sebelum hilang termakan waktu.
“Kami nggak main-main. Tim kami sekarang diperkuat tenaga ahli mulai dari praktisi hukum, psikolog, hingga ahli forensik (FEXOS),” tegas Rita.
Double Protection untuk Petugas dan Korban
Menariknya, UPTD PPA Kaltim juga peduli dengan kesehatan mental para petugasnya. Mengingat mereka setiap hari mendengar kisah tragis, para konselor dibekali pelatihan mental agar terhindar dari vicarious trauma (trauma sekunder).
Bahkan, saat ini sudah ada empat pejabat struktural yang mengantongi sertifikat mediator resmi dari Mahkamah Agung. Jadi, penanganan kasus sensitif seperti KDRT, kekerasan seksual, hingga human trafficking bakal dilakukan dengan pendekatan yang sangat humanis. (ant/one)